MAUMERE-Tim Patroli Direktorat Polairud Polda NTT yang melakukan tugas di sekitar Perairan Teluk Maumere, Jumat, 20 Agustus 2021 mendapat informasi tentang adanya pengeboman ikan di teluk tersebut.
Informasi itu lalu disikapi dengan menggunakan KP.P.SUKUR XXII-3007, Sabtu, 21 Agustus 2021, tim berhasil menangkap pelaku pengeboman ikan di Teluk Maumere. Pelaku ditangkap karena menangkap ikan mengugunakan bahan peledak.
Pejabat Sementara (PS) Komandan KP.P.SUKUR-XXII 3007, Bripka I Putu Sulatra yang melakukan pemantauan di sekitar perairan Teluk Maumere akhrinya menangkap perahu motor warna putih merah yang diawaki 1 orang sedang melakukan aktifitas nencurigakan.
Dari hasil pantauan itu, ada perahu ketinting warna Biru yang diawaki 1 orang berlabuh tidak jauh dari perahu Motor merah Putih yang sedang melakukan pengeboman.
“Penangkapan atas pelaku berawal dari PS Komandan KP.P.SUKUR XXII 3007 melakukan pengamatan dengan menggunakan alat bantu teropong di Perairan Teluk Maumere. Hasil pantauan terlihat 1 orang yang menggunakan perahu motor warna putih merah sedang berdiri di haluan perahu motor warna putih merah dan terlihat melemparkan sesuatu ke air laut dan terdengar suara ledakan disertai semburan air laut dari arah sekitar perahu motor warna merah putih tersebut. Setelah itu terdengar bunyi mesin kompresor dan terlihat orang yang di atas perahu motor terlihat terjun ke laut dan kemudian menyelam yang anggota kami menduga ia mengambil ikan yang mati akibat ledakan bom ikan,” kata .
PS Kabag Bin Opsnal Dit Polairud Polda NTT, Kompol Thobias Tamonob dan PS Komandan Kapal Pulau Sukur, Bripka Putu Sulatra saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait penangkapan kasus bom ikan di Kantor Polairud Markas Unit Sikka, Senin, 23 Agustus 2021 pagi.
Ia menjelaskan, selanjutnya PS Komandan KP.P.SUKUR 3007, Bripka I Putu Sulatra dengan menggunakan handphone menghubungi Bripka Bonafartis Ansgarius yang sedang melaksanakan patroli rutin bersama Brigpol Askar Paka di sekitar Perairan Wuring untuk menginformasikan aktivitas mencurigakan di sekitar Perahu motor warna merah putih di perairan Teluk maumere tepatnya di Taka Karo’o.
“Perahu ketinting warna biru yang diawaki 1 orang terlihat mendekat ke arah perahu motor warna merah putih yang sedang melakukan aktivitas menyelam dengan alat bantu Kompresor diduga sedang mengambil ikan yang mati akibat ledakan Bom Ikan. Tim Patroli KP.P.SUKUR XXII-3007 Bripka Bonafartis Ansgarius dan Brigpol Askar Paka dengan menggunakan Perahu Karet Polisi tiba di Perairan Taka Karo’o kemudian memeriksa dan mengamankan 1 unit perahu motor warna merah putih yang diawaki oleh AB yang diduga melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak (Bom ikan) dan setelah diinterogasi terduga AB mengaku bahwa benar ia telah melakukan penangkapan ikan dengan bahan peledak sebanyak 1 kali,” ujar Thobias.
Ia menjelaskan, Tim Patroli KP.P.SUKUR XXII -3007 bersama-sama terduga pelaku mengambil barang bukti berupa 1 bundre ikan hasil tangkapan dengan bom ikan yang dibuang terduga pelaku di sekitar tempat kejadian bom ikan.
Dalam kasus ini, tegasnya, pihaknya mengamankan 12 barang bukti kasus bom ikan dengan terduga pelaku AB.
“Atas perbuatan itu terduga pelaku nakan dikenakan Pasal 84 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan,” paparnya.
Sumber: POS-KUPANG.com