
SURABAYA, 26/8/2021- Ditpolair Polda Jatim khususnya tim Intelair Subdit Gakkum Polda Jatim, mengungkap penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pengangkutan satwa yang dilindungi sebagaimana diatur dalam UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistimnya, Kamis 26 Agustus 2021.
Ditpolair Polda Jatim Kombes Pol Arnapi didampingi Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Jatim AKBP Siswantoro menerangkan pihaknya mendapat informasi masyarakat adanya dugaan angkut satwa yang dilindungi.
Selanjutnya, anggota melakukan patroli sekira pukul 01.00 wib, ke KM. Dharma Fery VII yang berlayar dari Balikpapan mengangkut penumpang dan muatan tujuan Surabaya.
“Kita melakukan Lidik terhadap informasi tersebut,”terang Ditpolair Kombes Pol Arnapi.
Dari muatan KM Dharma Ferry VII yang sandar di pelabuhan Jamrud, anggota mencurigai ada dua unit truk no Pol.: S 9344 UT dan L 8266 UB, yang keduanya diduga mengangkut muatan rongsokan besi tua dan membawa burung yang dilindungi.
Ketika kedua unit truk tersebut turun dari kapal, imbuh Arnapi, anggota langsung melakukan pembuntutan. Ternyata benar, kedua truk tersebut berhenti di depan kantor Bank Mandiri area pelabuhan Jl Perak Timur, dan disusul oleh kendaraan toyota Calya warna abu-abu no.Pol : L 1832 CX , yang terpantau oleh anggota.
Ternyata penumpangnya, sedang ada kegiatan pemindahan muatan beberapa dos yang diduga berisi burung dari truk ke mobil toyota Calya. Disaat itulah anggota Polair Subdit Gakkum Ditpolair Polda Jatim, langsung melakukan penangkapan.
Dan sini, lanjut Siswantoro sopir dan penumpang Toyota Calya dibawa ke kantor Ditpolairud Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sedangkan orang yang diduga pelaku Muchammad Kurniawan,33, warga Kramat II RT 06 RW 03 Kelurahan Ganting Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo.
Polisi juga memeriksa saksi saksi diantaranya
Muhammad Atiquddin (21) warga Gununganyar Tambak 2 / 22 RT 01 RW 02 Kelurahan Gunung Anyar Tambak, Kecamatan Gunung Anyar, Kota Surabaya dan Suparno (50) sopir truk, warga Genengan RT 10 Rw 03 Kel. Genengan Kecamatan Kawedanan Kabupaten Magetan, serta
Yudi Efendi (38), Sopir Truck warga Dusun Buduran RT 01 RW 01 Kelurahan Jogoloyo Kecamatan Sumiboto Kabupaten Jombang.
Polisi juga mengamankan barang bukti yakni1 unit Truk Mitsubishi Nopol L 8266 UB warna Putih beserta STNK, 1 unit Truk Nissan Nopol S 9344 UT warna Hijau beserta STNK, 1 unit mobil Toyota Calya Nopol L 1832 CX warna Abu-abu / Grey beserta STNK, Burung jenis Cucak Hijau atau sebanyak kurang lebih sekitar kurang lebih 108 ekor, Burung jenis Murai sekitar kurang lebih 24 ekor, 1 (satu) unit Hp merek Nokia warna Hitam , 1 (satu) unit Hp merek Samsung A51 warna Hitam , 1 (satu) unit Hp merek Oppo A3S warna Hitam, 1 (satu) unit Hp merek Oppo warna Biru, 1 (satu) unit Hp merek Samsung Duos, 1 (satu) unit Hp merek Oppo warna Hitam dan 1 (satu) unit Hp merek Samsung lipat warna Kuning.
Untuk pasal yang disangkakan pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman 5 tahun.
Sumber: Surabayaraya