
Cilegon, 5/9/2021– Direktorat Polairud (Ditpolair) Polda Banten berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster atau benur secara ilegal.
Direktur Polairud Polda Banten Kombes Pol Giuseppe Reinhard Gultom mengatakan, sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/A/ 330 /IX/2021/SPKT I/DITPOLAIRUD/POLDA BANTEN, tanggal 02 September 2021, telah terjadi Tindak Pidana Penyelundupan baby lobster (benur/bibit lobster), dan telah di amankan seorang tersangka inisial BN (49) Desa Bayah Timur, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak.
“Berikut barang bukti 50 (lima puluh) kantong plastik berisi 9382 ekor benih lobster jenis Mutiara dan Pasir,” ujar Kombes Pol. Giuseppe. Jumat (03/09/21).
Dijelaakan, modus tersangka BN (49) mengambil atau membeli benih bening lobster dari para nelayan di Binuangeun, selanjutnya setelah mendapat benih lobster dengan jumlah ribuan, kemudian dikemas menggunakan kantong plastik bening yang didalamnya berisi benih lobster kurang lebih 200 ekor, untuk mengelabui petugas, setiap kantong plastik berisi benih lobster dibungkus dengan karung, kemudian diangkut menggunakan motor dan dikirim ke pengepul yang berada di daerah Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
“Menurut keterangan dari tersangka, ribuan benih lobster atau benur adalah milik saudara BT yang beralamat pesisir Tanjung Panto Desa Muara Binuangeun Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak. Benih tersebut akan dikirim kepada saudara BO yang beralamatkan di Cisolok Pelabuhan Ratu,” jelas Direktur Polairud Polda Banten.
Direktur Polairud Polda Banten Kombes Pol Giuseppe Reinhard Gultom menambahkan selain tersangka BN dan 50 (lima puluh) kantong plastik berisi 9382 ekor benih lobster jenis Mutiara dan Pasir, kami juga mengamankan satu unit kendaraan roda dua, satu buah karung warna putih, satu lembar STNK motor merk Honda Revo Fit warna hitam dengan No. Pol A 4321 OG an. Saptuhi, satu buah Handphone Samsung lipat warna hitam.
Terkait kasus ini, kami juga masih melakukan pengembangan dan akan melakukan proses hukum sesuai pasal yang sudah di tentukan” tuturnya.
“Sementara itu tersangka BN (49) akan dijerat dengan pasal Pasal 92 jo pasal 26 ayat(1) UU RI No 11 th 2020 tentang Cipta Kerja yang merubah UURI No. 45 Th 2009 atas perubahan UU No 31 Th 2004 tentang Perikanan Jo pasal 55 KUH Pidana,” kata Dirpolairud Polda Banten.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Akbp Shinto Silitonga mengatakan, bahwa Polda Banten terus berupaya melakukan tindakan-tindakan Kepolisian dalam rangka mengantisipasi aksi kejahatan di tanah air.
“Yang pasti Ditpolairud Polda Banten akan terus melakukan upaya penegakan hukum sebagai pencegahan terhadap aktivitas kejahatan di tanah air, agar dapat menciptakan rasa aman, tentram dan damai di tengah-tengah masyarakat” ungkapnya.
Selain itu, sambungnya, Ditpolairud Polda Banten akan terus melakukan pengembangan dan melakukan proses hukum sesuai pasal-pasal yang sudah di tentukan, agar memberikan efek jera bagi pelaku penyelendupan benih lobster secara ilegal,” tutup Kombes Pol. Shinto Silitonga.
Sumber: buananews