
BANGKA, 9/9/2021- Sejumlah Tambang Inkonvensional (TI) apung yang beroperasi di perairan laut Pulau Kianak Desa Berbura Kecamatan Riausilip Kabupaten Bangka yang sebelumnya dikeluhkan warga setempat karena mengganggu daerah tangkapan ikan nelayan dan disinyalir beraktivitas secara ilegal akhirnya ditertibkan anggota Satpolair Polres Bangka, Rabu (08/09/2021) sore.
Kapolres Bangka AKBP Widi Haryawan melalui Kasat Polair Polres Bangka AKP Yanto mengatakan ada 10 TI apung yang diamankan anggota Satpolair Polres Bangka sedang bekerja menambang timah tanpa izin.
“Memang ada 12 TI apung ada di kawasan itu, namun 2 TI apung lainnya tidak bekerja. Saat ini 10 TI apung lainnya sudah kita amankan dan dipasangi garis polisi dan dijaga petugas di TKP,” kata AKP Yanto yang dikonfirmasi Bangkapos.com, Kamis (09/09/2021).
Ditambahkannya, penertiban TI apung ini dilakukan karena adanya laporan masyarakat yang terganggu dengan keberadaan aktivitas TI apung tersebut.
“Kita tertibkan lantaran pihak pengelola tidak dapat menunjukkan legalitas dari aktivitas penambangan itu, bahkan 3 orang yang diduga sebagai panitia ikut diamankan ke Polres Bangka untuk dimintai keterangannya lebih lanjut,” ujar AKP Yanto.
Hal itu dikatakan Kasat Polair Polres Bangka AKP Yanto, Rabu petang usai penertiban itu.
” Iya penertiban, waktu didatangi dan ditanya mereka tidak bisa menunjukkan surat izin atau SPK nya nggak ada,” kata AKP Yanto.
Saat ditanya siapa pemilik atau koordinator dari kegiatan penambangan TI apung ilegal ini, AKP Yanto mengatakan kegiatan itu diduga diakomodir oleh Ln.
” Dari keterangan para pekerja TI apung koordinatornya Ln,” ujarnya.
Sementara itu Is, warga setempat mengungkapkan sebelumnya pada hari Selasa (07/09/2021) sejumlah warga Desa Berbura melakukan aksi demo dan protes dengan mendatangi TI apung ilegal yang sedang melakukan aktivitas di perairan laut Pulau Kianak.
” Kedatangan warga ini meminta agar TI apung ilegal ini tidak lagi bekerja di perairan Pulau Kianak, apalagi di daerah ini sudah ada dipasang papan pengumuman dilarang melakukan aktivitas penambangan oleh Bupati Bangka beberapa waktu yang lalu,” kata Is.
Sumber: Bangkapost.com