TERNATE,19/9/2021 – Penyidik Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolariud) Polda Maluku Utara (Malut), melimpahkan berkas tahap I kasus dugaan kepemilikan zat kimia berbahaya atau CN ke Kejaksaan Tinggi.
“Alhamdulillah perkara kasus kepemilikan zat berbhaya berkas sudah tahap I ke jaksa pada 14 September 2021 kemarin,” kata Direktur Polairud Polda Malut, Kombes Pol R. Djarod Agung Riadi saat dikonfirmasi indotimur.com.
Djarod menyatakan, kepemilikan zat kimia berbahaya seberat 50 kilogram itu diamankan pada 9 Agustus 2021 lalu dengan dua tersangka berisial W dan L, yang disinyalir sebagai pengusaha tambang emas ilegal.
Menurutnya, hasil penyelidikan sementara penyidik belum menemukan hal yang terkontaminasi mengarahkan ke tersangka lain.
“Sejauh ini meraka berdua saja yang kita amankan, karena diketahui sebagai pemain, pengedar sekaligus sebagai distributor zat CN berbahaya tersebut,” jelas Direktur Polairud Polda Malut.
Atas perbuatan kedua tersangka dalam menguasai bahan kimia berbahaya, maka dijerat UU tentang lingkungan hidup dengan ancaman hukaman paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun, denda paling sedikit Rp 5 milar dan paling banyak Rp 15 miliar.
Sumber: indotimur