Gresik, 25/09/2021 – Satuan Kepolisian Air dan Udara (Satpolairud) Polres Gresik, mengamankan dua orang nelayan yang menggunakan jaring trawl untuk menangkap ikan. Jaring trawl diketahui sudah dilarang untuk menangkap ikan lantaran merusak terumbu karang.Kasatpolairud Polres Gresik AKP Poerlaksono mengungkapkan, total ada tujuh kasus terkait penggunaan jaring trawl sejak awal 2021.
“Kalau untuk bulan ini baru (dua pelaku) yang kemarin itu. Tapi sejak awal 2021 sampai kemarin, ada sekitar tujuh kasus. Ada (pelaku) yang dari Lamongan, Gresik, Bojonegoro, macam-macam,” ujar Poerlaksono saat dihubungi, Sabtu (25/9/2021).Dua orang nelayan yang ditangkap yakni Siswanto (39) warga Desa Sidokumpul, Kecamatan Paciran, Lamongan dan Khoirul Alam (61) warga Desa Campurejo, Kecamatan Panceng, Gresik.
Keduanya diamankan petugas saat menggunakan jaring trawl untuk menangkap ikan di alur pelayaran barat Surabaya Perairan Karang Jamuang Gresik.
Adapun Siswanto merupakan nakhoda dari perahu Badak Laut, sementara Khoirul Alam adalah nakhoda perahu Pipit Sadewa.Mereka kedapatan melakukan aktivitas penangkapan ikan menggunakan jaring trawl pada posisi koordinat 07°06″550’’ LS 112°43’340’’ BT, Rabu (22/9/2021) sekitar pukul 07.00 WIB pagi.
Keduanya kepergok kapal patroli X-1029 dari Satpolairud Polres Gresik yang dipimpin oleh Aipda Puji Santoso saat patroli rutin di sekitar lokasi.
Ketika diperiksa lebih lanjut, petugas menemukan jaring trawl yang digunakan untuk menangkap ikan.
Dari kedua perahu dan masing-masing tiga kru di dalamnya, petugas mendapati dua set jaring trawl dan 138 kilogram ikan hasil tangkapan.Keduanya beserta barang bukti tersebut kemudian dibawa ke kantor Satpolairud Polres Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami terus berkoordinasi dengan KKP, dalam hal ini Dinas Kelautan dan Perikanan setempat, karena penggunaan jaring trawl itu kan melanggar Undang-undang,” kata Poerlaksono.
Dibandingkan periode sebelumnya, lanjut dia, saat ini banyak nelayan yang mulai sadar untuk tidak menangkap ikan menggunakan jaring trawl. “Sebenarnya masyarakat (nelayan) sudah banyak yang sadar untuk tidak lagi menggunakan trawl, tapi memang ada sebagian oknum yang masih tetap menggunakan,” tutur Poerlaksono.
Atas tindakan yang dilakukan, kedua nelayan dijerat dengan Pasal 85 Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.
Sumber: kompas.com