Tangkap Pelaku Bom Ikan, Pemkab Manggarai Barat Memberi Apresiasi Polisi

Wakil Bupati Mabar, dr Yulianus Weng saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 29 Juni 2021.

LABUAN BAJO – Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian karena menangkap para pelaku pemboman ikan di perairan Kabupaten Manggarai Barat, Selasa 28 September 2021.

Sebelumnya, Personel Ditpolairud Polda NTT berhasil membekuk nelayan asal NTB, HJ (43) dalam kasus pemboman ikan di perairan Provinsi NTT pada Kamis 23 September 2021.

Selanjutnya, pada Sabtu 25 September 2021, Ditpolair Baharkam Polri mengamankan sebanyak dua kapal di perairan Kabupaten Mabar dengan kasus serupa pada Sabtu 25 September 2021.

Demikian disampaikan Wakil Bupati Mabar, dr Yulianus Weng saat ditemui di Kantor Bupati Mabar. 

“Kami memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian, dalam hal ini polairud,” katanya. 

Melalui pengungkapan kasus tersebut, pihaknya berharap agar terdapat efek jera bagi masyarakat. 

“Kami berharap dengan ini ada efek jera bagi masyarakat yang melakukan perbuatan ilegal di perairan Kabupaten Manggarai Barat,” katanya. 

Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian kembali lagi mengungkap kasus dugaan penggunaan bahan peledak saat melaut. 

Kali ini, Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Badan Pemelihara Keamanan Kepolisian Republik Indonesia (Baharkam Polri) mengamankan sebanyak dua kapal di perairan Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) pada Minggu 26 September 2021.

Komandan KP Bharata 8004 Ditpolair Baharkam Polri Kompol Ronaldo Manurung mengatakan, kedua kapal yang diamankan yaitu KM Anak Sayang dan KM Cahaya Hidup. 

“Tepatnya di perairan bagian barat Pulau Komodo,” katanya. 

Dijelaskan, pihaknya juga mengamankan sebanyak 5 terduga pelaku saat aksi penangkapan. 

Dirincikannya, sebanyak 3 orang terduga pelaku dari KM Anak Sayang dengan nahkoda berinisial J (42) dan 2 anak buah kapal. Selanjutnya, 2 orang dari KM Cahaya Hidup dengan pelaku J (30) dan satu anak buah kapal.

Para pelaku merupakan warga Desa Bajo Pulau, Kecamatan Sape, Provinsi NTB. 

Kasus ini pun selanjutnya akan dilimpahkan ke Ditpolairud Polda NTT untuk dilakukan penyidikan. 

“Para pelaku akan disidik, kami belum menetapkan tersangka,” katanya. 

Diakuinya, kasus penggunaan bahan peledak di kawasan perairan merupakan kasus atensi dari pemerintah, terlebih di daerah pariwisata. 

“Kejahatan yang paling konsen oleh pemerintah, apalagi daerah tujuan pariwisata. Menjadi perhatian kita wisata bukan hanya di luar, tapi yang ada di dalamnya,” katanya. 

Menurutnya, para pelaku diduga melakukan perbuatan melawan hukum yakni menangkap ikan dengan memakai alat bantu yang telah dilarang pemerintah yakni bom.

Selain itu, terdapat sejumlah barang bukti yang turut diamankan yakni, 2 unit kapal, 2 buah kompresor, pupuk yang sudah diolah, baterai, korek api, masker, alat bantu selam, botol, dan jaring. 

Pihak kepolisian juga menemukan ikan yang telah ditangkap, yakni sebanyak 2.530 ekor ikan campuran dari KM Anak Sayang dan 230 ekor ikan campuran dari KM Cahaya Hidup.

Dikatakan, para pelaku dikenakan pasal dalam undang-undang tentang senjata api dan bahan peledak, dan berikutnya undang-undang perikanan yakni menangkap ikan dengan alat bantu yang dilarang.

Sementara itu, Panit Sidik Subditgakkum Ditpolairud Polda NTT Ipda Suherman mengatakan bahwa penyidik Ditpolairud Polda NTT telah menerima berkas pelimpahan dua kapal tersebut.

Penyidik pun akan melakukan proses penyidikan lebih lanjut atas kasus tersebut.

“Pemilik kapal berasal dari tempat yang sama yakni dari Desa Bajo Pulau seperti kasus yang kami rilis kemarin, sehingga ada 3 laporan yang sedang dilakukan proses penyidikan,” katanya. 

Berdasarkan pengakuan para pelaku, aktivitas ilegal tersebut dilakukan di wilayah perairan Provinsi NTT karena berbatasan langsung dengan Provinsi NTB. 

Wakil Bupati Mabar, dr Yulianus Weng saat ditemui di Kantor Bupati Mabar, Selasa 28 September 2021.

Sumber: Tribunkupang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top