• Home
  • Tentang Kami
  • Sejarah
  • Redaksi
Sunday, May 18, 2025
  • Login
Korpolairud News
  • Home
  • Kegiatan
  • Kesehatan
  • Sosial
  • Teknologi
  • Hukum
  • Informasi
  • Video
No Result
View All Result
Korpolairud News
  • Home
  • Kegiatan
  • Kesehatan
  • Sosial
  • Teknologi
  • Hukum
  • Informasi
  • Video
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
Korpolairud News
No Result
View All Result

Seorang Nelayan di Sikka Gunakan Pestisida Untuk Racun Ikan. Apa Dampaknya?

Tri Subekti by Tri Subekti
October 4, 2021
in Hukum
0 0
0
Home Hukum
  • Untuk kedua kalinya dalam kurun waktu setahun, Direktorat Polairud Polda NTT kembali menangkap nelayan ikan pengguna racun atau bahan kimia. Sebelumnya tahun 2020, pelaku yang menggunakan bahan kimia asal Wuring, Kabupaten Sikka ditangkap di Teluk Kupang, perairan Kota Kupang
  • Tersangka mengakui bahan kimia berupa insektisida untuk meracuni ikan dibeli bebas di pasaran. Dit Polairud Polda NTT akan menginformasikan ke dinas dan pihak terkait agar melakukan pengawasan dalam penjualan pestisida
  • Penggunaan pestisida banyak dirasakan manfaatnya guna meningkatkan produksi pertanian tetapi akan berdampak buruk terhadap manusia, biota laut dan lingkungan perairan apabila digunakan meracuni ikan
  • Pestisida merupakan cairan kimia yang dapat mencemari perairan dan mempengaruhi kondisi biota laut diantaranya yaitu proses metabolisme, perkembangan organ tubuh, tingkah  laku,  siklus  hidup dan perkembangan  embrio

Sikka, 04/10/2021 – Kapal patroli KP. Pulau Sukur XXIII-3007 menangkap seorang nelayan yang sedang melakukan menangkap ikan dengan menggunakan racun di perairan sekitar Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada hari Selasa (28/9/2021) sekitar pukul 07.00 WITA

Kapal itu sedang sedang melaksanakan patroli dalam rangka kegiatan operasi ilegal fishing Ranakah 2021.

“Saat patroli kami mengamankan pelaku yang diduga melakukan penangkaan ikan menggunakan bahan kimia,” kata Direktur Polairud Polda NTT Kombes Pol. Nyoman Budiarja, melalui Komandan KP.Pulau Sukur XXIII, Bripka I Putu Sulatra dan Penyidik Pembantu Subdit Gakkum Polda NTT, Brigpol Chris Surya A. Saba.

Dalam konferensi pers di kantor Pos Pol Air Sikka, Jumat (1/10/2021), Putu menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksanaan dan interogasi, pelaku dan barang bukti dibawa ke markas Polisi Air Sikka untuk diproses lebih lanjut oleh penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT.

Dia katakan pelaku berinisial S (30) pekerjaan sebagai nelayan yang beralamat di Wuring Laut, RT 034 RW 009 Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka.

“Pelaku diduga melanggar Pasal 84 Ayat 1 junto Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1,2 miliar,” jelasnya.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa satu unit perahu motor berwarna hijau kuning dan satu bungkus bahan kimia insektisida Dangke bekas pakai dengan isi 37 gram, sebuah kaca mata selam, sebanyak 33 ekor ikan hasil tangkapan menggunakan bahan kimia tersebut, dan barang bukti lainnya.

Perahu bantuan pemerintah yang dipergunakan pelaku dalam kegiatan penangkapan ikan menggunakan racun pestisida di Perairan Wuring, Maumere, Kabupaten Sikka, NTT. Foto : Ebed de Rosary/Mongabay Indonesia

Putu katakan pelaku menangkap ikan menggunakan bahan kimia atau racun dan ikan hasil tangkapannya dijual kepada masyarakat di sekitar tempat tinggalnya untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Ia menyebutkan,perairan utara Flores di wilayah Kabupaten Sikka, sulit ditemukan ikan terutama di wilayah pesisir akibat seringnya digunakannya bom ikan dan racun oleh nelayan dalam menangkap ikan.

“Warga yang menangkap ikan dengan menggunakan alat panah sering mengeluhkan sulitnya menagkap ikan sehingga beralih memanah ikan di perairan pantai selatan Kabupaten Sikka,” ucapnya.

Perkara Kedua

Penangkapan pelaku yang menggunakan racun ikan di perairan Provinsi NTT merupakan kasus kedua yang ditangani Polda NTT.

“Ini merupakan perkara kedua setelah tahun 2020 kami menangkap pelaku yang melakukan hal serupa di Teluk Kupang,” sebut Brigpol Chris.

Dalam melakukan aksi di Wuring, Sikka, pelaku mencampur ikan tembang yang telah dicincang hingga halus dengan Dangke Turbo 40 WP lalu ditebarkan ke dalam laut sehingga ikan yang memakannya akan mati.

Dalam rangka operasi ilegal fishing ini, pihak kepolisian juga melakukan sosialisasi terkait bahaya menggunakan bahan kimia dalam melakukan aktifitas penangkapan ikan.

“Keterangan tersangka, bahan insektisida ini dibeli bebas di pasaran. Kami akan segera menginformasikan ke dinas dan pihak terkait agar melakukan pengawasan dalam pengedarannya,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pupuk, Pestisida dan Alsintan Bidang Pra Sarana dan Sarana Pertanian, Dinas Pertanian Kabupaten Sikka, Fransiskus Muga saat ditemui Mongabay Indonesia di kantornya membenarkan insektisida digunakan untuk membasmi serangga.

Fransiskus menjelaskan, biasanya pada tanaman yang disemprot pestisida maka dianjurkan agar sayuran tersebut harus dibiarkan selama 3 hari baru bisa dipanen.

Menurutnya hal ini dilakukan agar sisa bahan kimia yang menempel pada sayuran sudah mulai berkurang jauh kadarnya. Ia juga menganjurkan agar sayuran dicuci bersih dahulu sebelum dikonsumsi.

“Penggunaan insektisida pada tanaman pun dapat mengakibatkan bahan kimia menempel pada tanaman. Pada ikan tentunya bahan kimia bisa berbahaya juga bila dikonsumsi yang mengakibatkan keracunan kronis dalam jangka waktu lama,” ungkapnya.

Fransiskus mengakui insektisida memang dijual di toko resmi penyalur pupuk dan sarana dan pra sarana pertanian di Kota Maumere. Namun biasanya sebelum diberikan pembeli akan ditanyai terlebih dahulu oleh pemilik toko terkait penggunaan bakan kimia tersebut.

Perbanyak Edukasi

Ketua Program Studi Manajemen Sumberdaya Perairan. Universias Nusa Nipa (Unipa) Maumere, Yohanes Don Bosco Ricardson Minggo, S.Pi, M.Si saat ditemui Mongabay Indonesia menyebutkan, penggunaan pestisida banyak dirasakan manfaatnya guna meningkatkan produksi pertanian.

Tetapi pestisida, kata Bosco sapaannya mengatakan akan berdampak buruk terhadap manusia, biota laut dan lingkungan perairan apabila digunakan meracuni ikan.

Menurutnya, kegiatan penangkapan ikan secara tidak bertanggung jawab bukan hanya terbatas pada kegiatan penangkapan ikan secara illegal fishing, tetapi juga terdapat kegiatan penangkapan ikan dengan cara-cara yang merusak (destructive fishing).

“Salah satunya adalah penangkapan ikan dengan cara diracun menggunakan pestisida. Pestisida dalam kegiatan penangkapan ikan tentunya bertentangan dengan UU No.45 Tahun 2009,” tegasnya.

Bosco menambahkan kegiatan ini juga dapat menyebabkan kerugian yang besar terutama terhadap kelestarian ekosistem perairan yang ada.

Cairan pestisida merupakan cairan kimia yang dapat mencemari perairan dan mempengaruhi kondisi biota diantaranya yaitu proses metabolisme, perkembangan organ tubuh,  tingkah  laku,  siklus  hidup dan perkembangan  embrio.

Ia memaklumi, luasnya perairan Kabupaten Sikka, memang terdapat keterbatasan pemerintah untuk mengawasi kegiatan destructive fishing. Mulai dari keterbatasan personil pengawasan, kapal pengawas, dan jangkauan wilayah.

“Peran serta masyarakat sangat diperlukan untuk bersama-sama memerangi pelaku destructive fishing,” tuturnya.

Bosco menjelaskan, peran serta masyarakat dapat dilakukan dengan mengamati atau memantau kegiatan perikanan dan pemanfaatan lingkungan yang ada di daerahnya, kemudian melaporkan adanya dugaan kegiatan destructive fishing kepada pengawas perikanan atau aparat penegak hukum.

Dia menambahkan, informasi terkait kegiatan destructive fishing yang dilakukan oleh salah seorang nelayan penerima bantuan perahu mesin dari pihak pemerintah Kabupaten Sikka sangat disayangkan.

Menurutnya, hal ini menjadi pelajaran berharga untuk pemerintah dalam pemberian bantuan kepada masyarakat yang tidak mengedepankan edukasi tentang penangkapan ikan yang ramah terhadap lingkungan.

“Keterlibatan pemerintah dalam edukasi dan pengawasan  tentunya masih sangat kurang dilakukan karena keterbatasan personil,” ucapnya.

Bosco sarankan agar pemerintah membuka tangan untuk semua pihak baik dari kalangan masyarakat, akademisi maupun lembaga pemerhati lingkungan untuk bisa membantu dalam pelaksanaan edukasi dan pengawasan tersebut.

Sumber: mongbay.co.id

Tags: Ditpolairud Polda NTT
ShareTweetShare
Tri Subekti

Tri Subekti

Related Posts

“Kapal Polisi Perenjak– 5017 Tangkap Kapal Ikan Ilegal di Toli-Toli, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan”
Hukum

“Kapal Polisi Perenjak– 5017 Tangkap Kapal Ikan Ilegal di Toli-Toli, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan”

by Ginting
May 10, 2025
9
Lima Tukang Bom Ikan Ditangkap Ditpolairud
Hukum

Lima Tukang Bom Ikan Ditangkap Ditpolairud

by Fahri Lestian
April 29, 2025
23
Terjaring Saat Menyetrum Ikan, Dua Nelayan di Jambi Diciduk Polisi
Hukum

Terjaring Saat Menyetrum Ikan, Dua Nelayan di Jambi Diciduk Polisi

by Fahri Lestian
April 28, 2025
26
Polairud Polda DIY Ungkap Praktik Kasus Destructive Fishing, Tersangka Terancam 6 Tahun Penjara
Hukum

Polairud Polda DIY Ungkap Praktik Kasus Destructive Fishing, Tersangka Terancam 6 Tahun Penjara

by Fahri Lestian
April 28, 2025
10
Polda Lampung Ungkap 7 Kasus Destructive Fishing
Hukum

Polda Lampung Ungkap 7 Kasus Destructive Fishing

by Fahri Lestian
April 28, 2025
7
KP.ANIS MADU-3009 GAGALKAN PENYELUNDUPAN MANUSIA DI PERAIRAN KARIMUN, SATU PELAKU DITANGKAP
Hukum

KP.ANIS MADU-3009 GAGALKAN PENYELUNDUPAN MANUSIA DI PERAIRAN KARIMUN, SATU PELAKU DITANGKAP

by Ginting
April 26, 2025
41
Next Post
Satpolair Polresta Tangerang Cek Kelengkapan Kapal di Pesisir Kronjo

Satpolair Polresta Tangerang Cek Kelengkapan Kapal di Pesisir Kronjo

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Pimpin Sertijab Kasubdit Binmasair dan Kasubdit Intelair Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri di Gedung Widodo Budidarmo

Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Pimpin Sertijab Kasubdit Binmasair dan Kasubdit Intelair Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri di Gedung Widodo Budidarmo

June 14, 2021
Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Pimpin Langsung Upacara Sertijab Kasubdit Patroliair Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, di Gedung Widodo Budidarmo

Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Pimpin Langsung Upacara Sertijab Kasubdit Patroliair Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, di Gedung Widodo Budidarmo

January 13, 2022
Jabat Dirpolairud Polda Jabar, Kombes Pol Arnapi Mengaku Pulang Kampung

Jabat Dirpolairud Polda Jabar, Kombes Pol Arnapi Mengaku Pulang Kampung

January 6, 2022
Kakorpolairud sambut kedatangan Kunjungan Kerja Kabaharkam Polri, di Mako Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Tanjung Priok.

Kakorpolairud sambut kedatangan Kunjungan Kerja Kabaharkam Polri, di Mako Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Tanjung Priok.

March 4, 2021
Sat Polair Bersama Trash Hero Bersihkan Pantai, Ingatkan Prokes

Sat Polair Bersama Trash Hero Bersihkan Pantai, Ingatkan Prokes

1
Patroli Antisipasi TKI Ilegal Di Masa Nataru

Patroli Antisipasi TKI Ilegal Di Masa Nataru

1
Ditpolairud Polda NTB Wujudkan WBK dan WBBM

Ditpolairud Polda NTB Wujudkan WBK dan WBBM

1
Penangkapan terduga teroris menggunakan kapal Polairud Polda Kalbar

Penangkapan terduga teroris menggunakan kapal Polairud Polda Kalbar

1
Peduli Lingkungan, Polairud Karangasem Dan Warga Bersihkan Pantai Desa Tumbu

Peduli Lingkungan, Polairud Karangasem Dan Warga Bersihkan Pantai Desa Tumbu

May 14, 2025
Sat Polairud Polres Ketapang Maksimalkan Pengamanan Wisata Pantai Air Mata Permai di Kec. Muara Pawan Ketapang

Sat Polairud Polres Ketapang Maksimalkan Pengamanan Wisata Pantai Air Mata Permai di Kec. Muara Pawan Ketapang

May 14, 2025
Satuan Pol Air Polres Boalemo Melaksanakan Patroli Sambang kepada Masyarakat Nelayan Pesisir Desa Pentadu Timur

Satuan Pol Air Polres Boalemo Melaksanakan Patroli Sambang kepada Masyarakat Nelayan Pesisir Desa Pentadu Timur

May 14, 2025
Pengamanan Ketat di Pantai Barat Pangandaran, Sat Polairud dan Balawista Gunakan Mobil Dinas

Pengamanan Ketat di Pantai Barat Pangandaran, Sat Polairud dan Balawista Gunakan Mobil Dinas

May 13, 2025
Korpolairud

Dit Polair Baharkam

Jl. RE Martadinata 1 no 1 Tj Priok Jakarta Utara. DKI Jakarta 14310

Jl. Talas, Pd. Cabe Ilir, Kec. Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten 15418

Map

Categories

  • Hukum
  • Informasi
  • Kegiatan
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Sosial
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Video

Recent News

Peduli Lingkungan, Polairud Karangasem Dan Warga Bersihkan Pantai Desa Tumbu

Peduli Lingkungan, Polairud Karangasem Dan Warga Bersihkan Pantai Desa Tumbu

May 14, 2025
Sat Polairud Polres Ketapang Maksimalkan Pengamanan Wisata Pantai Air Mata Permai di Kec. Muara Pawan Ketapang

Sat Polairud Polres Ketapang Maksimalkan Pengamanan Wisata Pantai Air Mata Permai di Kec. Muara Pawan Ketapang

May 14, 2025

© 2020 Korpolairud News

No Result
View All Result
  • Home
  • Kegiatan
  • Kesehatan
  • Sosial
  • Teknologi
  • Hukum
  • Informasi
  • Video

© 2020 Korpolairud News

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In