
Sultra, 18/10/2021 – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap penggunaan bahan peledak untuk digunakan sebagai bom ikan.
Dalam pengungkapan tersebut, Polairud menangkap satu orang berinisial SB dengan barang bukti kurang lebih 150 kilogram bahan peledak (Handak).
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Sultra, AKBP Ruly Indra Wijayanto dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (18/10) menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang adanya dugaan pengunaan bom ikan.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan mendalam.
Hasil penyelidikan pada 13 Oktober 2021 malam menemukan sebuah kapal mencurigakan yang sedang terparkir di pesisir Perairan Saponda.
Di dalam kapal tanpa pengemudi tersebut, personel menemukan sejumlah bom ikan yang menjadi petunjuk awal untuk pengembangan.
Dari barang bukti awal tersebut, personel lalu melakukan pengembangan. Hasil pengembangan mendapati bahwa pemilik bom ikan tersebut adalah SB.
“Tim langsung bergerak menangkap SB di rumahnya di Soropia,” terang Ruly.
Setelah melakukan penggeledahan di rumah SB, tim menemukan barang bukti lain.
Barang bukti yang diamankan berupa pupuk untuk campuran bahan peledak, lalu ada bahan peledak, detonator, dan sejumlah barang bukti lain yang digunakan untuk merakit bom ikan.
“Barang bukti yang kami amankan sekitar 100 kilogram bahan peledak, dan peralatan lain yang digunakan untuk bom ikan,” jelasnya.
“Ada pula beberapa botol dan jerigen bom ikan yang sudah siap digunakan,” sambungnya.
Rully bilang, hasil pemeriksaan pelaku mengakui bahwa bahan peledak untuk bom ikan tersebut adalah miliknya.
“Jadi dia beli bahan bakunya seperti pupuk di sebuah toko di Kendari, lalu dia rakit sendiri untuk dijadikan bom ikan,” ungkapnya.
Bom ikan yang dirakit pelaku, lanjut Ruly, sudah pernah digunakan untuk menangkap ikan. “Sudah pernah digunakan untuk ngebom ikan, dan saat itu pelaku mengaku mendapat 1 ton ikan,” ungkapnya.
Bom ikan yang masih tersisa rencananya akan digunakan untuk menangkap ikan di Perairan Buton Utara.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polairud Polda Sultra untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sumber: sultranesia.id