
GRESIK 26/10/2021 – Satpolairud Polres Gresik sosialisasikan larangan penggunaan trawl pada sejumlah nelayan di Desa Campurejo, Kecamatan Panceng, Selasa (26/10/2021).
“Dalam kegiatan ini, kami lakukan himbauan pada para nelayan, agar tidak menggunakan alat tangkap ikan yg dilarang oleh pemerintah, seperti jaring trawl,” ujarnya Kasat Polairud AKP Poerlaksono.
“Kami ingin para nelayan paham, bahwa penggunaan trawl dapat merusak ekosistem dan biota laut,” pungkasnya.
Sumber : Klikku.net