
LAMPUNG TIMUR 29/10/2021 – Petugas gabungan Satuan Polairud dan Satuan Narkoba Polres Lampung Timur, meringkus 2 orang nelayan, yang diduga terlibat dalam kasus Narkoba.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Narkoba IPTU Deni Maulana, dan Kasat Polairud IPTU Yus Mawardi, pada Jumat (29/10), menyampaikan bahwa inisial para tersangka adalah MS (20) dan RD (19) warga Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai.
Para tersangka dibekuk oleh petugas Kepolisian gabungan, berikut barang bukti berupa 2 plastik klip yang diduga berisi Narkoba jenis Sabu-Sabu, dan Alat Hisap (Bong).
Saat ini para tersangka dan barang buktinya telah dibawa ke Kantor Polisi, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Sumber: Siberindo.co