Nias, 10/11/2021 – Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan keamanan hasil Perikanan Medan II Kementerian Kelautan dan Perikanan BKIPM Medan melaksanakan patroli pengawasan bersama di Wilayah Perbatasan Kepulauan Nias khususnya di wilayah Kabupaten Nias Utara terkait pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan, Selasa (9/11/2021).
Kepala SKIPM Medan II Edi Santoso, S.Pi, M.Si menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan guna mendukung dan menjaga keamanan di wilayah perbatasan serta menghindari kejahatan lintas batas yang pada umumnya di Indonesia mengalami peningkatan yang relatif tajam serta menimbulkan kerugian yang sangat besar baik bagi masyarakat maupun negara. Kasus yang sering terjadi seperti illegal fishing, penyelundupan (smuggling) benih lobster maupun kepiting bertelur.
Edi Santoso, S.Pi, M. Si menambahkan bahwa dalam pelaksanaannya, kasus illegal fishing, penyelundupan (smuggling) benih lobster maupun kepiting bertelur masih terjadi dikarenakan masih terdapat beberapa kekurangan antara lain adalah
1. Masih banyaknya pintu-pintu pemasukan dan pengeluaran yang tidak resmi yang tidak terawasi oleh petugas sehingga memungkinkan masih adanya masyarakat yang melewati jalan/pintu tersebut untuk melalulintaskan MP/hasil perikanan.
2. Masih kurangnya jumlah personil yang terdapat didaerah perbatasan khususnya daerah perbatasan yang memiliki frekuensi lalu lintas media pembawa/hasil perikanan yang cukup tinggi.
3. Masih kurangnya dan belum updatenya pemahaman petugas terhadap perubahan regulasi/kebijakan dari pusat.
4. Masih kurangnya monitoring dan evaluasi yang dilakukan dari UPT induk ke wilayah kerja perbatasan.
Mengantisipasi hal tersebut, lebih lanjut menurut Kepala SKIPM Medan II menjelaskan bahwa BKIPM telah melakukan berbagai upaya konkrit, di antaranya :
1. Melakukan patroli perbatasan atau operasi gabungan secara rutin, dengan melibatkan instansi lain, seperti TNI, Polri, Bea Cukai, Badan Karantina Pertanian, PLBN, Kementerian Perhubungan, Imigrasi serta instansi terkait lainnya.
2. Meningkatkan pengawasan terhadap Illegal ishing, penyelundupan komoditi perikanan.
3. Meningkatkan koordinasi antar instansi pemerintah yang terkait dalam pengamanan daerah perbatasan seperti TNI, Polri, Kantor Imigrasi dan Bea Cukai.
4. Meningkatkan kualitas pengawasan di pos-pos lintas batas terhadap lalu lintas komoditi perikanan. Peningkatan pengawasan meliputi penambahan pos-pos pengawasan dan personil di pos lintas batas.
5. Melakukan Sosialisasi tentang Peraturan Perundangan tentang Karantina Ikan dan Mutu kepada pengguna jasa di beberapa wilayah kerja BKIPM.
Terkait dengan kegiatan lintas batas menurut Orbita Roiyan Dhuha, S.St.Pi selaku pelaksana koordinasi kelompok tata pelayanan pada kantor SKIPM Medan II menjelaskan bahwa pada Tahun 2020, khusus dari wilayah kerja Karantina Nias, melaporkan terdapat 239 kali lalu lintas lobster hidup (51.123 ekor) dan 26 kali lalu lintas lobster beku (800 kgm) dengan tujuan Jakarta, dengan demikian diperkiraan ada 17 ton lobster yang telah dikirim ke Jakarta dengan nilai jual Rp. 6,8 M .
Lanjut Orbita Roiyan Dhuha, S.St.Pi, berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 51/KEPMEN-KP/2020 Tentang Tempat Pemasukan Dan Pengeluaran Media Pembawa Hama Dan Penyakit Ikan Karantina, (HPIK) Stasiun KIPM Medan II mencakup tempat pemasukan dan pengeluaran media pembawa HPIK di Bandar Udara Binaka dan Pelabuhan Pelindo I Cabang Gunung Sitoli di Nias dengan kegiatan antar area. Adapun detail l pengguna jasa/stakeholder yang telah melakukan dan melaporkan lalulintas pengeluaran media pembawa berupa ikan total sebanyak 61 pengguna jasa yang terdiri dari 59 perorangan dan 2 berbentuk badan hukum/perusahaan.
“Sedangkan yang rutin melakukan kegiatan pengiriman lalulintas antar area hanya terdapat 19 pengguna jasa dan sisanya merupakan pengguna jasa yang membawa produk ikan ataupun olahan yang dibawa saat berpergiaan melalui bandar udara Binaka Gunung Sitol,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Nias Utara Sabar Jaya Telaumbanua, S.Pi, M.Si menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi atas perhatian dari BKIPM Medan melaksanakan kegiatan ini di wilayah perbatasan Kepulauan Nias yang lokusnya adalah wilayah Kabupaten Nias Utara. Dan berharap kegiatan ini dapat terus berkelanjutan ke depannya.
“Penting sekali memberi edukasi kepada stakeholder atau pengguna jasa di wilayah kerja Kabupaten Nias Utara dalam menjamin keamanan lintas batas dan mencegah terjadinya kegiatan illegal fishing, penyelundupan (smuggling) benih lobster maupun kepiting bertelur,” ucapnya.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Nias Utara berharap para pelaku usaha perikanan dapat memahami prosedur dan persyaratan yang diatur sesuai dengan peraturan serta ketentuan yang berlaku.
“Kedepannya sangat diperlukan komunikasi efektif dengan para pelaku usaha perikanan terutama dalam hal pendataan produksi, pengiriman dalam wilayah lintas batas, dan fasilitasi pendampingan dalam modal untuk usaha perikanan,” pungkasnya.
Kegiatan patroli ini turut hadir berbagai lintas dinas antara lain gabungan SKIPM Medan II – Wilker Kepulauan Nias, BKIPM Pusat Standarisasi Sistem dan Kepatuhan dari Jakarta, TNI AL- LANAL NIAS, Polair Polres Nias, Dinas Perikanan Kab. Nias Utara, Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Laut Lahewa, dan Pemerintah Kecamatan Lahewa dengan mendatangi 3 (tiga) lokasi Keramba Jaring Apung (KJA) yang ada di Perairan Lahewa antara lain KJA milik Christian Halim, KJA milik Salvator dan KJA milik Rikie Sutanto Marpaung.
Sumber: iglobalnews.co.id