“Satu Lagi Sindikat Jaringan Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Berhasil diamankan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri”

SEMARANG – Baru sepekan pada awal tahun 2022, Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri melalui Subditgakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan dan/niaga BBM jenis solar yang disubsidi oleh pemerintah.

Hal tersebut disampaikan oleh Dirpolair Korpolairud Kabaharkam Polri Brigjen Pol M. Yassin Kosasih, S.I.K., M.Si saat menggelar Pers Release di Pertamina Pengapon Semarang, Jum’at (21/01/2022).

Turut mendampingi dalam Pers Release tersebut Executive General Manager PT. Pertamina (Persero) Regional Jateng dan DIY Bapak Putut Andriatno, Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri dan Dirpolairud Polda Jateng.

Dikatakan Dirpolair Korpolairud Kabaharkam Polri bahwa penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat perihal adanya penyalahgunaan Migas berupa pembelian BBM bersubsidi jenis bio solar B30 yang tidak sesuai peruntukannya dipelabuhan Seleko Kabupaten Cilacap pada hari Rabu tanggal 12 Januari 2022.

Berdasarkan informasi tersebut Tim Subditgakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri bersama Tim Patroli KP. Anis Macan – 4002 melakukan penyelidikan dan ditemukan 1 (satu) unit truk tangki biru bertuliskan PT. Sinar Harapan Mulia yang sedang melakukan pengisian BBM jenis bio solar B30 ke kapal KM. Maju Abadi 7 di Pelabuhan Seleko Kabupaten Cilacap.

Dari hasil pendalaman dan pengembangan, diketahui bahwa BBM jenis bio solar B30 tersebut berasal dari gudang yang berada di Jl. Karang No 9 Cilacap dan gudang wilayah di wilayah Bergas Lor, Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang yang dioperasionalkan oleh PT. Sinar Harapan Mulia.

Kedua gudang tersebut berfungsi sebagai tempat bongkar muat BBM jenis bio solar B30 dengan masing-masing penanggung jawab gudang Sdr. HN als BW dan Sdr. MCF di gudang wilayah Bergas sedangkan penanggung jawab digudang Cilacap Sdr. A,dimana masing-masing penanggung jawab tersebut bertanggung jawab langsung kepada owner/pemilik PT. Sinar Harapan Mulia yaitu Sdr. TDW.

“Untuk mendapatkan BBM jenis bio solar B30 ini Sdr. TDW membekali / memberikan uang sejumlah Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) kepada sopir dengan mobil modifikasi untuk membeli BBM jenis bio solar B30 ke SPBU (bersubsidi).” Ujar Dirpolair

“Mobil modifikasi ini juga bermacam-macam modus operandinya untuk mengelabuhi petugas seperti mobil truk yang ditambahkan tangki dibagian belakang, tangki ditutup dengan terpal, memodifikasi tangki dibelakang mobil box dan memodifikasi mobil panther dengan menempatkan tangki dibagian tengah. Setelah semua mobil modifikasi terisi penuh kemudian dibawa menuju gudang untuk selanjutnya melakukan bongkar muat di gudang yang ditampung dalam tandon dan tangki duduk yang telah tersedia digudang selanjutnya BBM tersebut dijual menggunakan 2 (dua) unit truk tangki dengan kapasitas 8 (delapan) KL dan 16 (enam belas) KL milik PT. Sinar Harapan Mulia.” Tambahnya

Dalam Penangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti sebagai berikut:

  1. BBM jenis bio solar B30 sebanyak 73,7 (tujuh puluh tiga koma tujuh) KL
  2. 2 (dua) unit truk tangki milik PT. Sinar Harapan Mulia
  3. 9 (sembilan) unit truk modifikasi
  4. 1 (satu) unit mobil panther modifikasi
  5. 36 (tiga puluh enam) buah penampungan solar berkapasitas 1 KL
  6. 2 (dua) buah tangki duduk berkapasitas 8 (delapan) KL dan 5 (lima) KL
  7. 4 (empat) unit pompa Alkon dan BBM jenis B30 sebanyak 73 (tujuh puluh tiga) KL
  8. 1 (satu) unit laptop merk Asus warna putih
  9. 1 (satu) unit printer merk Epson seri L3210
  10. 3 (tiga) unit handphone
  11. 3 (tiga) buah stempie
  12. 3 (tiga) buah kartu ATM dan buku bank.

“Untuk para tersangka Sdr. TDW, Sdr. HN, Sdr. MCF dan Sdr. A kita sangkakan pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi sebagaimana telah diubah dalam paragraf 5 pasal 40 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.” Tutup Dirpolair.

Diketahui kegiatan ilegal yang berjalan selama 5 (lima) bulan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 49.950.000.000,- (empat puluh sembilan miliar sembilan ratus lima puluh juta rupiah).

Setelah selesai Press Release, Executive General Manager Regional Jateng dan DIY memberikan piagam penghargaan kepada Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri atas keberhasilan pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.

Sumber : PID KORPOLAIRUD BAHARKAM POLRI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top