Banyuwangi – Dwi Handayani Kepala Dinas Lingkungan Hidup Banyuwangi mengatakan, secara kasat mata, limbah yang ditemukan di Selat Bali, tepatnya di tepi pantai Terminal Sritanjung, kawasan Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi adalah bungkus alat tes cepat antigen, bukan cotton bud bekas pemeriksaan.
“Kami sudah melakukan pengawasan di sana. Sekarang masih dalam tahap penyelidikan Polairud. Gakkum KLHK juga sudah datang ke Banyuwangi dan berkoordinasi untuk menyelidiki secara detil,” ujarnya, Rabu (2/2/2022).
Terkait jenis limbah tersebut apakah termasuk limbah medis atau Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), kata Handayani, harus ada penyelidikan dari laboratorium.
“Poin-poin temuan belum dirinci. Kami tidak menemukan masker, sarung tangan, dan kertas hasil uji laboratorium,” ujarnya.
DLH Banyuwangi masih menunggu hasil penyelidikan untuk menetapkan sanksi kepada orang perorangan atau perusahaan yang tidak melakukan pengelolaan limbah B3.
“Meskipun itu bukan sampah medis, juga gak boleh dibuang di situ. Tidak di tempatnya. Sanksinya bisa sampai pencabutan izin,” kata dia.
Sebenarnya, kata Handayani, selama ini DLH Banyuwangi sudah melakukan pengawasan limbah medis dan non medis. Klinik di sekitar pelabuhan juga sudah diminta memilah limbah.
Sebelumnya, beredar sebuah video yang menggambarkan adanya limbah bekas kemasan tes Covid-19 yang tercecer di tepian pantai Terminal Sritanjung, kawasan Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi.
Alvian Firdaus, reporter Radio Blambangan Banyuwangi melaporkan, limbah itu ditemukan dan divideokan oleh warga sekitar pada Sabtu (29/1/2022) kemudian viral di media sosial.
“Memang sejak diwajibkan penumpang kapal laut harus tes antigen, banyak klinik yang buka di sepanjang jalan ke Ketapang. Dari sekian itu ditemukan yang tidak berizin dan sudah ditindak Forkopimda. Informasi terakhir dari PT KAI, ada lima klinik yang sudah berizin,” ujar Alvian.
Saat ini polisi masih menyelidiki lebih lanjut terkait penemuan limbah tersebut.
Sumber : Suara Surabaya.net