Parimo, 21/02/2022 – Nelayan Kabupaten Parigi Moutong, diminta tidak memperjual belikan penyu hijau yang diketahui sebagai salah satu satwa dilindungi di Indonesia.
Hal tersebut diungkapkan, Kasat Polairud Polres Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi tengah, AKP Sunarto ,baru-baru ini kepada sejumlah media.
“Sebelumnya ada 31 ekor anak penyu hijau ditemukan oleh warga Torue terdampar di salah satu tambak,” tuturnya.
Penyu hijau kata dia, adalah satwa yang harus dilindungi kelestariannya karena keberadaan satwa itu nyaris punah.
Salah bentuk kepedulian nelayan jika menemukan satwa penyu hijau terdampar di pesisir pantai adalah dengan melaporkan ke Polairud atau lembaga lainnya yang berafiliasi melindungi satwa liar yang hamper punah populasinya.
“Apalagi kalau ada yang diketahui dengan sengaja menangkap penyu hijau untuk diperjual belikan, laporkan ke kami dan akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia menghimbau, kepada seluruh nelayan di Parigi Moutong untuk melepaskan kembali ke habitatnya jika ada menemukan secara tidak sengaja penyu hijau.
Ia mengapresiasi, partisipasi aktif dari masyarakat setempat yang turut melindungi keberadaan penyu hijau itu.
“Jika satwa langka itu tertangkap atau tidak sengaja terjaring segera lepaskan, jangan berpikiran membawa ke darat untuk menjualnya,” tekannya.
Ia menambahkan, mengingat Parigi Moutong memiliki pesisir pantai dengan panjang kurang lebih 472 kilometer dan memiliki kekayaan beragam hewan laut, termasuk jenis-jenis yang dilindungi. Maka sangat penting untuk bersama-sama turut menjaga kelestariannya agar bisa dinikmati oleh generasi selanjutnya.
Sumber: gemasulawesi.com