NTT – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda NTT menangkap seorang diduga pelaku sindikat perdagangan manusia dengan menyelundupkan atau mengirimkan 26 Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Australia.
Dirpolairud Polda NTT Kombes Nyoman Budiarja. mengatakan, tertangkapnya 26 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, berawal saat Personil Subditgakkum mendapatkan informasi dari masyarakat nelayan bahwa adanya dugaan pergerakan penyelundupan WNI ke Australia melalui Pelabuhan ojek Semau.
“Kemudian tim berhasil mengamankan 26 orang WNI dan 1 pelaku penyelundupan ( Smuggler) berserta barang bukti di atas Kapal KMN SAHRUL ZAIDAN GT 21 di Pelabuhan Tenau pangkalan ojek Semau, Senin (11/4/2022)”, ujarnya.
“Dari penangkapan tersebut berhasil diamankan terduga pelaku inisial S (42), warga Kel. Ubung, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar, Provinsi. Bali, 26 Orang WNI, 1 (satu) unit Kapal KMN. SAHRUL ZAIDAN., Uang Sebesar Rp. 20.000.000, 1 (satu) Unit Mesin Penghitung Uang dan 2 (dua) Unit HP”, jelasnya…
“Dari perbuatanya pelaku diduga melanggar pasal 120 ayat (2) Undang Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian”, tutupnya.
Selanjutnya Tim membawa pelaku dan 26 Orang WNI ke ruangan Subditgakkum untuk pemeriksaan lebih lanjut serta berkordinasi dengan pihak Imigrasi kelas 1 Kupang.
Sumber : PID KORPOLAIRUD BAHARKAM POLRI