Ditpolairud Polda Bali menggelar Press Conference Penanganan Perkara Ilegal Oil hasil tangkapan Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali pada Kamis (2/6) di Gedung Rupatama Ditpolairud Polda Bali.
Diketahui, Petugas berhasil mengamankan dua diduga pelaku berinisial SM dan AY penyalahgunaan BBM Solar bersubsidi di jalan Ketapang Muara, Desa Pengambengan Jembrana pada hari sabtu, 28 Mei 2022 sekira pukul 17.00 wita .
Dalam penangkapan tersebut berhasil diamankan 57 drum setiap drumnya berisi 200 liter solar.
“Kita lakukan penangkapan terhadap truk yang berisi 12 drum (isi solar subsidi) hasil pembelian dari SPBN Pengambengan & 45 drum Solar bersubsidi di gudang penyimpanan milik AY sedangkan SM bertindak selaku sopir truk yang membawa BBM Solar ke gudang, terang Dirpolairud Polda Bali Kombes. Pol. Soelistijono, S.I.K., M.H.
Modus operandi yang digunakan oleh tersangka AY dan SM adalah hasil pembelian BBM solar subsidi tidak langsung diperuntukan ke kapal namun BBM Solar Subsidi dibawa ke Gudang milik tersangka AY.
Tersangka dijerat dengan pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP dengan hukuman diatas 6 tahun penjara, Pungkasnya
Sumber : PID DITPOLAIRUD POLDA BALI