Penyelundupan 200 Kg Sabu Lewat Krueng Geukueh Digagalkan, Tiga Orang Ikut Diamankan

ACEH – Sebanyak 200 kilogram sabu berhasil digagalkan petugas gabungan lintas sektor di Perairan Krueng Geukueh Aceh Utara, pada (15/2/2023).

“Selanjutnya kapal nelayan jenis oskadon tersebut dilakukan pemeriksaan mendalam yang dilakukan secara bersama-sama dan didapati memuat delapan buah karung yang diduga sebagai narkotika jenis Methampethamine/sabu ke dalam 200 bungkus yang dikemas dalam bentuk teh cina berwarna hijau dengan berat 200 kilogram,” ungkapnya.  BITHE.co – Sebanyak 200 kilogram sabu berhasil digagalkan petugas gabungan lintas sektor di Perairan Krueng Geukueh Aceh Utara, pada (15/2/2023). Dalam penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan 200 kg gram sabu yang terbungkus dalam bentuk teh cina berwarna hijau sebanyak 200 bungkus.

Dalam penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan 200 kg gram sabu yang terbungkus dalam bentuk teh cina berwarna hijau sebanyak 200 bungkus.

Pengungkapan penyelundupan narkotika Jaringan Internasional itu merupakan sinergi Kanwil Bea Cukai Aceh bersama Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh, Kanwil Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau, Pangkalan Sarana Operasi Tanjung Balai Karimun, Pangkalan Sarana Operasi Batam, Bea Cukai Lhokseumawe, Bea Cukai Sabang, Satgas Operasi Polairud Polda Aceh dan Satgas Kapal Patroli BC 30005.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Isnu Irwantoro mengatakan keberhasilan ini merupakan hasil analisis dan informasi tim gabungan DJBC-POLRI bahwa akan ada penyelundupan Narkotika Jaringan Internasional menuju Indonesia melalui perairan Provinsi Aceh melalui jalur laut menggunakan kapal nelayan.

“Berdasarkan analisa tersebut diputuskan membagi menjadi dua tim yaitu tim darat dan juga tim laut Satgas Kapal Patroli BC 30005 dan Satgas Operasi Polairud Polda Aceh,” kata Isnu Irwantoro.  Selanjutnya, kata Isnu, pada Rabu (15/2/2023) pukul 20.15 WIB Satgas Kapal Patroli BC 30005 mendeteksi sebuah objek bergerak menuju daratan di Perairan Krueng Geukuh Aceh Utara. Berdasarkan informasi tersebut, kata Isnu, bersama dengan Satgas Operasi Polairud Polda Aceh melakukan pengejaran terhadap objek tersebut yang ternyata adalah sarana pengangkut laut berupa kapal nelayan jenis oskadon. “Selanjutnya kapal nelayan jenis oskadon tersebut dilakukan pemeriksaan mendalam yang dilakukan secara bersama-sama dan didapati memuat delapan buah karung yang diduga sebagai narkotika jenis Methampethamine/sabu ke dalam 200 bungkus yang dikemas dalam bentuk teh cina berwarna hijau dengan berat 200 kilogram,” ungkapnya.  Dalam penangkapan itu, petugas juga mengamankan tiga orang tersangka berinisial MJM bertindak sebagai nakhoda kapal serta RS dan ZA bertindak sebagai ABK yang kemudian atas barang bukti dan para tersangka diserahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk dilakukan pengembangan. “Atas perbuatan para tersangka dapat diancam dengan hukuman maksimal berupa hukuman mati sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ujarnya.

Sumber : BITHE.co

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top