Dit Polair amankan kapal nelayan diduga bawa 419.541 rokok tanpa cukai

BATAM  – Diduga mengangkut 419.541 bungkus rokok tanpa cukai atau ilegal, kapal nelayan diamankan Kapal Patroli Bisma 8001 di Perairan Dapur 3, Kecamatan Galang, Kota Batam, pada hari Rabu, 29 Maret 2023 lalu.

Seorang Nakhoda MS (39), berikut barang bukti 1 unit speed boat dan 419.541 bungkus rokok merek H Mild, dianggap telah melanggar tindak pidana tentang cukai, kini dalam penyidikan dan pendalaman lebih lanjut, terkait barang yang dibawa

“Saya berterima kasih kepada seluruh jajaran atas semangat dan dedikasinya meski dalam suasana ramadan tidak mengurangi kinerja rekan-rekan sekalian,” ungkap Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol M Yassin Kosasih dalam keterangan yang diterima Reporter Elshinta ME Sudiono, Minggu (2/4).

Menurut Komandan KP Bisma-8001 AKBP Darsuki, bahwa terduga pelaku yang ditangkap bernama M Saleh (39), selaku nahkoda speed boat tanpa nama, dan Pelaku diketahui warga Pulau Panjang, Desa Kasu, Belakang Padang, Kota Batam, berprofesi kesehariannya sebagai nelayan.

“Terjadi dugaan tindak pidana pelanggaran cukai. Barang bukti yang disita satu unit kapal speed tanpa nama dan kurang lebih 200 ribu bungkus rokok,” papar Darsuki

Kronologi penangkapan kapal pengangkut ratusan ribu rokok ilegal itu, bermula ketika anggota Dit Polair menerima informasi dari masyarakat terkait adanya kapal nelayan yang memuat rokok yang telah dikemas

Tanpa banyak membuang waktu, Sea Rider KP Bisma-8001, melakukan patroli dan berhasil mengamankan satu unit speed boat pengangkut rokok tanpa dilengkapi dokumen yang jelas dan sah, saat hendak bertolak dari pelabuhan tikus, di Perairan Dapur 3 pada titik koordinat 00° 47769. 036 N – 104° 12.121 E, pada pk 21.30 wib

“Selanjutnya dilakukan pemeriksaan pada kapal, dan ditemukan muatan barang berupa rokok tanpa cukai kurang lebih 200 ribu bungkus yang tidak sesuai dengan ketentuan kepabeanan,” ujar AKBP Darsuki

Atas perbuatannya, maka pelaku diduga telah melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai dan PM Nomor 12 tahun 2022 tentang Kelaiklautan Kapal Kecepatan Tinggi.

 

Sumber : Elshinta.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top