JAYAPURA – Direktorat Polairud Polda Papua besaman Direktorat Narkoba Polda Papua memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja,Jumat (28/4/2023)pagi.
Kegiatan tersebut dihadiri Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda Papua Kompol Micha T. Potty, S.H, S.I.K, M.H.
Sebanyak 308,39 gram narkoba jenis ganja berhasil diamankan dari pelaku dengan inisial MK (24) pada saat hendak melaksanakan transaksi di wilayah Pantai Dok IX pASAR Inpres Jayapura pada Senin (3/4/2023) pukul 19.30 WIT.
Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda Papua Kompol Micha T. Potty, S.H, S.I.K, M.H. menyampaikan, penangkapan tersangka MK (24) tersebut dilaksanakan setelah personel mendapatkan informasi dari masyarakat di Pasar Inpres Dok sekiratan Pantai Dok IX, Kota Jayapura
Dirinya Menambahan, tersangka terbukti melanggar pasar 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 subsider pasar 114 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 dan denda paling sedikit Rp. 10.000.000.000.
Sumber : TEROPONG.NEWS