Satpolairud Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng mengimbau kepada para pemancing ikan di perairan setempat agar selalu menghindari aksi mengambil ikan dengan cara dilarang atau biasa disebut “ilegal fishing.” Kamis (18/5/2023).
“Memang benar, kami lakukan sosialiasi dan imbauan kepada para pemancing di sungai ini untuk tidak melakukan ilegal fishing,” Kata Kapolres Kapuas melalui Kasatpolairud Polres Kapuas AKP Junaldi, S. H.
Dia mengatakan, imbauan terkait ilegal fishing itu dilakukan setiap kali pelaksanaan patroli ke wilayahan di perairan Sungai Kapuas, apabila ketemu para pemancing maka langsung dihampiri.
“Alhamdulillah, para pemancing semua paham dan tidak ada yang melakukan aksi mengambil ikan dengan cara yang dilarang seperti bom ikan, meracun ikan ataupun menyetrum ikan serta lainnya,” ucapnya.
Kasatpolairud itu terus mengatakan, selain melakukan imbauan tentang ilegal fishing, Satpolair juga mengingatkan kepada para pemancing yang menggunakan perahu kecil agar jangan pernah memancing di tengah alur sungai.
Apabila memancing di tengah-tengah alur sungai maka nantinya akan menggganggu aluran pelayaran atau alur transportasi sungai.
“Jangan pernah memancing di tengah alur pelayaran nanti akan berbahaya dan bisa menyebabkan kecelakaan serta mengganggu alur transportasi sungai,” tuturnya.
Pihak Satpolairud Polres Kapuas juga mensosialisasikan kepada warga yang setiap harinya beraktivitas di atas perairan agar jangan pernah menggunakan Nakoba dan minuman keras karena berbahaya bagi diri sendiri dan apabila kedapatan akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. (AL).
Sumber : Humas Polri