Korpolairud – Jajaran Polisi Air Baharkam Polri begerak cepat seiring perintah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk menindak pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dua orang terduga pelaku TPPO ditangkap, dan enam pekerja migran berhasil diselamatkan. Polisi air juga terus meningkatkan patroli di kawasan perairan Indonesia.
Kepala Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Kakorpolairud) Baharkam Polri Irjen Pol Indra Miza mengatakan, upaya penangkapan terhadap pelaku TPPO merupakan hasil dari pengumpulan informasi dari masyarakat.
“Ini bukti nyata seiring perintah bapak presiden, kita terus begerak termasuk bukti nyata dengan program Polisi RW Polair yang dekat dengan masyarakat khususnya masyarakat pesisir pantai berhasil bersama-sama mengungkap kasus yang merugikan masyarakat dan mengancam jiwa itu,” ujar Indra melalui keterangan tertulis, Sabtu, 3 Juni 2023.
Satu terduga pelaku atas nama Muhammad David, di Perairan Magcobar, Batam, Kepri, yang ditangkap Rabu, 31 Mei 2023 lalu.
Penangkapan dan pemberhentian dilakukan oleh sea reader KP Bisma-8001.
Direktur Kepolisian Perairan Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol Mohammad Yassin Kosasih menambahkan penangkapan bermula ketika KP Bisma-8001 menerima informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan kapal tanpa nama yang memuat pekerja migran Indonesia.
Sea reader KP Bisma melakukan pengintaian dan mengikuti kapal pancung tanpa nama itu yang berlayar menuju Perairan Nongsa. Sejurus kemudian, tim melakukan pencegatan dan memeriksa kapal tersebut.
Hasil pemeriksaan, didapati satu pelaku dan enam orang pekerja migran non prosedural di atas kapal. Rencananya, mereka hendak dibawa ke Malaysia, menggunakan kapal kedua yang sudah menunggu di tengah laut.
Ternyata, kapal kedua sempat mengetahui dan melihat tim sea reader KP Bisma menghentikan kapal pertama yang mengangkut enam pekerja migran dan melakukan pemeriksaan. Tanpa basa-basi kapal kedua itu pun langsung kabur melarikan diri.
Untuk penyidikan lebih lanjut, maka kasus ini diserahkan kepada Penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Korpolairud Baharkam Polri Jakarta.
Setelah melakukan pengembangan Ditpolair berhasi menangkap terduga pelaku lain atas nama Suhaemi (33), di sekitar Bundaran Bengkong Laut, Batam, Kepri, Jumat kemarin.
Perannya diduga sebagai koordinator PMI ilegal hingga sampai ke Malaysia dengan cara ship to ship di perairan belakang Padang.
Enam orang PMI yang berhasil diamankan atas nama Emi asal Indramayu, Abas Mustarim asal Palopo, Suprapto asal Magetan, Heriyanto juga dari Magetan, Yoga asal Bengkulu, dan Nasrullah asal Lombok.
KP Bisma menyita barang bukti satu kapal motor tanpa nama, empat buku paspor, lima KTP, satu handphone, dan satu lembar notice penolakan masuk negara Malaysia atas nama Nasrullah.
Atas perbuatannya, pelaku diancam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Pasal 2 ayat 1 tentang pemberantasan TPPO dan atau Pasal 81 juncto Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman di atas 6 tahun penjara.
Sumber : Pid Korpolairud