Edarkan Ganja, Pemandu Wisata Laut Dibekuk di Papua Barat.

Korpolairud – Tim gabungan Kapal Polisi Beo-5013 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri dan Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Papua Barat, menangkap seorang penumpang Kapal Pelni KM Ceremai, lantaran kedapatan membawa ratusan gram ganja, di Pelabuhan Pelni, Jalan Jendral Ahmad Yani, Kota Sorong, Papua Barat, Senin, 12 Juni 2023.

Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol M Yassin Kosasih, S.IK, M.SI mengatakan narkoba adalah jenis kejahatan extraordinary crime yang merupakan kejahatan terorganisasi lintas negara dan dapat menjadi ancaman serius karena dapat merusak sendi-sendi kehidupan bangsa.

“Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memberantas narkotika,” ujar Yassin, melalui keterangan tertulis, Jumat, 16 Juni 2023.

Jenderal Yasin menambahkan, semua orang bisa menjadi korban peredaran gelap narkoba. Mulai dari anak, remaja, pemuda, hingga orang tua. Termasuk, tak mengenal apapun profesinya sehingga sangat membahayakan, khususnya generasi muda.

“Polri tidak akan berhenti untuk terus memerangi peredaran gelap narkotika. Meningkatkan pengawasan dan penindakan, jangan sampai ada celah barang-barang itu beredar,” katanya.

Menurut Komandan Kapal Beo 5013 Kompol Selly Hermanto, S.ST, penangkapan bermula ketika tim gabungan menerima informasi adanya tindakan membawa atau upaya peredaran narkotika yang diduga dilakukan salah satu penumpang Kapal Pelni yang berlayar dari Jayapura menuju Sorong.

Kemudian, tim gabungan melakukan langkah penyelidikan dan pemeriksaan di KM Ciremai yang tengah bersandar di Dermaga Pelabuhan Pelni, Kota Sorong, Papua Barat, sekitar pukul 16.30 WIT.

Sekira pukul 18.00 WIT, tim gabungan mendeteksi dan mencurigai seorang penumpang berinisal AY (26), yang membawa tas ransel warna coklat. Setelah digeledah, di dalam ransel itu terdapat kemasan kantong plastik berisi 21 paket ganja seberat kurang lebih 347,45 gram.

“ AY beserta barang bukti 21 paket ganja, satu paket kecil sisa pakai, satu telepon selular, satu bilah pisau, tas warna coklat, dan dua bungkus kertas linting diamankan ke KP Beo-5013. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku positif narkotika,” tambah Selly.

Akibat perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 111 Ayat (1) dan/atau Pasal 115 Ayat (1) dan/atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara.

Sejauh ini belum ditemukan indikasi pelaku dengan kelompok teror di Papua. Pelaku berlatar belakang sebagai pemandu wisata laut. Ia kerap mendampingi turis yang menyewa speed boat atau menyelam di laut.

Sumber : PID KORPOLAIRUD

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top