Gunakan Racun Hama untuk Tangkap Ikan, Nelayan Sikka Ditangkap Satuan Polairud

Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Sikka menangkap tiga orang warga kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, Pulau Flores menangkap ikan menggunakan dupont lannate  yakni  zat kimia beracun untuk menangkap ikan,

Dupont lannate merupakan  racun membasmi hama atau serangga. Satpolairud Polres Sikka yang mendapat laporan kejadian itu g terjun ke lokasi dan menangkap tiga orang nelayan.

Demikian dikatakan, Wakapolres Sikka, Kompol Ruliyanto Pahroen, dalam konferensi pers di Mapolres Sikka, Senin 19 Juni 2023. Berdasarkan hasil penyelidikan, ketiga pelaku tersebut berinisial, UD, ARRD, MLE merupakan warga Keluarahan Kota Uneng.

“Ketika sampai laut, mereka menghambur umpan yang sudah dicampur dengan bubuk Dupont Lannate ke dalam laut menggunakan tangan, setelah melihat beberapa ikan sudah mati, mereka langsung lompat menyelam,” katanya.

Menurut Wakapolres Sikka, kejahatan menggunakan bahan kimia karena lebih mudah untuk mendapatkan ikan.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu bungkus dupont lannate, dua buah alat pendayung, dua buah sampan, satu bungkus plastik berwarna biru yang diduga berisikan campuran ikan yang sudah dihaluskan dengan bubuk dupont lannate dan lima  ekor ikan katamba.

Selanjutnya, Polisi mengirimkan Ikan, campuran umpan ikan dan bubuk dupontlLannate ke laboratorium forensik bali dan hasilnya positif bahan kimia methomyl.

Ia menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan oknum nelayan ini dilarang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah ditambah dengan undang-undang Nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan Jo pasal 55 ayat (1) Ke- KUHP dengan hukuman penjara 6 tahun.

 

Sumber : Tribunflores

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top