Tangkap Ikan Dengan Bahan Kimia, Polres Sikka Tahan 3 Tersangka dan Sita Dua Sampan

MAUMARE, FLORESPOS.net-Penyidik Polres Sikka telah menangkap dan menahan tiga nelayan asal Kota Uneng, Kabupaten Sikka masing-masing Ujang Dharmansyah (UD) Apriliano Rivaldo Rico Djo (ARD), dan tersangka Muhamad La Ero (MLE) karena ketiganya diduga melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan kimia Dupont Lannate.

Dalam upaya proses hukum kasus ini, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya dua unit sampan, bubuk dupont lannate,  ikan, dan beberapa barang bukti lainnya.

Perihal tindak pidana penangkapan ikan dengan bahan kimia, dan penahanan tersangka, serta penyitaan barang bukti ini disampaikan Wakapolres Sikka Kompol Ruliyanto J.P. Pahroen, S.Sos, S.I.K, didampingi Kasat Polair Polres Sikka Ipda M. Herson Liman dan Kasi Humas Polres Sikka AKP Margono, S.E. kepada wartawan di Mapolres Sikka, Senin (19/6/2023).

Wakapolres menjelaskan dari tersangka UD, penyidik menahan sejumlah barang bukti berupa  1 bungkus  Dupont Lannate dengan terdapat tulisan berat 100 gram yang berisi bubuk berwarna hijau berwarna dasar merah dan putih pada bagia pinggir dalam keadaan sudah robek, satu bungkus plastik berwarna biru yang diduga berisikan  campuran ikan  yang sudah dihaluskan dengan bubuk Dupont Lannate; dua ekor ikan ketamba, satu buah sampan berwarna merah hijau, satu alat pendayung dengan warna asli kayu

“Sementara barang bukti yang diamankan dari tersangka ARD berupa tiga ekor ikan ketamba, 1 buah sampan dengan warna biru, dan satu alat pendayung dengan warna bercat hijau,” kata Wakapolres.

Wakapolres menambahkan bahwa ketiga tersangka dijerat dengan pasal yang disangkakan melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan Bahan Kimia di wilayah pengelolaan perairan RI sebagimana dimaksud  dalam pasal 84  ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2009 tentang perikanan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman  penjara  selama-lamanya 6 tahun penjara.

“Ketiga tersangka diancam  penjara selama-lamanya 6 tahun. Modus kejahatan  menggunakan bahan kimia  lebih mudah  untuk mendapatkan ikan,” kata Wakapolres.

Tindakan yang Sudah Dilakukan Penyidik

Wakapolres pada kesempatan ini menjelaskan tiga tindakan yang sudah dilakukan penyidik Polres Sikka terkait kasus ini.

Pertama, penyidik/penyidik pembantu  sudah melakukan  giat penyidikan dengan  melakukan  pemeriksaan saksi-saksi, mengirim barang bukti (ikan, canmpuran umpan ikan dan bubuk Dupont Lannate) ke  Laboratorium  Forensik di Bali dan sudah mendapatkan hasil positif bahan kimia Methomy), melakukan penyitaan barang bukti, dank e-3  tersangka sudah dilakukan penahanan;

Kedua, penyidik/penyidik pembantu  sudah merampungkan  kegiatan penyidikan dimaksud ke dalam berkas perkara.

Ketiga,  berkas perkara dimaksud saat ini  sudah pada tahap 1 untuk  diteliti pihak kejaksaan Negeri Sikka, selanjutnya penyidik menunggu hasilnya.

Kronologi Kejadian

Sementara, Kasat Polair Polres Sika Ipda M. Herson Liman pada kesempatan ini mejelaskan kronologi kasus.

Pada Selasa 30 Mei 2023 sekitar pukul 11.40 Wita di perairan Teluk Maumere, wilayah Kelurahan Kota Uneng, Kabupaten Sikka telah terjadi  tindak pidana melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan  bahan kimia.

Kejadian itu, urainya, diawali pada Senin 29 Mei 2023 di mana tersangka MLE bersepakat  bersama untuk melakukan  penangkapan ikan dengan menggunakan Dupont  Lannate (bahan kimia).

Setelah ke-3 tersangka sepakat, lanjut Kasat Polair,  kemudian peran tersangka UD membeli bubuk Dupont Lannate 1 bungkus, kemudian pada hari Selasa (30/5/2023)  tersangka UD pergi membeli ikan umpan.

Setelah membeli  umpan ikan tersebut tersangka UD  menghaluskan  ikan umpan  tersebut lalu mencanpurkan bubuk Dupont Lannate tersebut ke ikan yang sudah dihaluskan.

Kemudian tersangka diamkan selama kurang lebih dua jam, kemudian tersanga ini pergi bertemu tersangka  ARD dan tersangka MLE untuk mengajak ke lokasi untuk menangkap ikan dengan bahan tersebut.

Selanjutya tersangka UD pergi ke tepi laut dan kemudian mengambil sampan berwarna merah dan hijau, kemudian  mengayuh ke laut lokasi penangkapan.

Setelah  tiba di lokasi dimaksud, tersangka UD mengambil umpan yang sudah dicampuri bubuk Dupont Lannate dan menghamburkan dengan menggunakan  tangannya ke  dalam laut di  sekitarnya.

“Setelah beberapa saat datang pula tersangka ARD  dan tersangka MLE  menggunakan 1  buah sampah warna biru. Setelah melihat ke dalam laut ada beberapa ikan sudah mati,kemudian tersangka UDg berteriak kepada tersangka ARD  dan tersangka MLE bahwa ikan sudah mati. Mendengar hal tersebut,  tersangka ARD  dan tersangka MLE  pun langsung lompat menyelam tanpa menggunakan alat bantu (kelengkapan penyelam) untuk mengambil ikan mati tersebut dan mendapatkan  hasil sebanyak  5 ekor,” kata Kasat Polair.

Sementara ke-3 tersangka sedang melaksanakan  aksinya, lanjut Kasat Polair, maka  datanglah petugas satuan Polair Polres Sikka, karena kaget tersangka UD dan tersangka MLE pun melarikan diri ke arah daratan, sehingga petugas Sat Polair Polres Sikka mengamankan tersangka ARD beserta barang bukti dan dibawa ke Polres Sikka guna diproses lebih lanjut, lalu beberapa jam kemudian petugas Sat Polair lainnya mengamankan tersangka UD dan tersangka MLE di rumahnya masing-masing tanpa ada perlawanan. *

 

REPOST FROM : florespos.net

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top