Pengungkapan Kasus TPPO Kado HUT ke-77 Bhayangkara

KORPOLAIRUD – Pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), merupakan kado spesial dari Ditpolair Baharkam Polri buat Korps Bhayangkara yang merayakan hari jadi ke-77 tahun, 1 Juli 2023.

Kasus TPPO seperti penyelundupan pekerja migran akan terus menjadi atensi jajaran Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri ke depan. Para pelaku bakal dibekuk sebelum kapal mereka berlayar.

“Memang menjadi atensi saya untuk Polair lebih banyak berperan dalam penegakan hukum di laut, khususnya kasus-kasus atensi pemerintah seperti TPPO, thrifting, dan illegal fishing,” ujar Kabaharkam Polri Komjen Pol Mohammad Fadil Imran, beberapa waktu lalu.

Fadil mengatakan, jajaran Ditpolair telah berhasil menyelamatkan 28 orang pekerja migran Indonesia yang hendak dibawa ke Malaysia secara ilegal. Ada tiga kasus berhasil diungkap, dengan tersangka yang ditangkap berjumlah enam orang.

“Polair berusaha memutus peredaran gelap yang menjadikan transportasi laut menjadi sarana. Setiap bulan akan saya evaluasi,” ungkapnya.

Sementara itu, Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol M Yassin Kosasih mengungkapkan, tiga kasus TPPO itu diungkap di wilayah Batam dan Dumai pada bulan Mei dan Juni 2023. Jajaran Ditpolair akan terus melakukan pengembangan dan penyelidikan terkait kasus TPPO yang menjadi atensi.

“Jadi modus-modus yang mereka lakukan, tetap mereka selalu mengiming-imingi bahwa mereka akan diberikan pekerjaan yang layak. Kemudian, kita, setelah bapak Presiden mencanangkan (tindak tegas pelaku TPPO), dan dalam hal ini bapak Kapolri selaku kasatgas di Polri, dan kita juga Polair masuk ke dalam satgas itu, saya memerintahkan kepada jajaran agar melakukan pengawasan khususnya di Batam dan Riau,” katanya.

Yassin menambahkan, para pelaku menggunakan kapal-kapal kecil untuk menyelundupkan pekerja migran non prosedural melalui jalur laut. “Nah sebelum mereka berangkat, itu di hulu kita tangkap. Jadi sebelum mereka berlayar sudah kita lakukan pendalaman dan kita lakukan penegakan hukum.”

Menurut Yassin, para pelaku menjanjikan pekerjaan layak dan gaji yang besar, sehingga para korban pekerja migran kepincut serta rela membayar agar dapat bekerja di negeri seberang.

“Tapi biasanya mereka tidak pernah menepati janji itu. Dan, pemberangkatan mereka sekali lagi non prosedural. Artinya, tidak dilengkapi dokumen yang sah, tidak membawa paspor dan lain sebagainya. Nah ini yang menjadi perhatian. Mereka (korban) bayar Rp 6 sampai Rp 8 juta. Artinya tidak sama satu dengan yang lainnya,” tandasnya.

TPPO adalah sebagian kecil dari kasus yang berhasil diungkap jajaran Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri. Pada periode April sampai Juni 2023, tercatat ada 28 kasus terungkap dengan 51 tersangka yang ditangkap. Tidak tanggung-tanggung, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari pengungkapan kasus itu sekitar Rp 104, 26 miliar.

28 kasus yang terungkap terdiri dari tiga kategori tindak pidana. Pertama pelanggaran konvensional seperti pencurian, pemalsuan dokumen hingga pelanggaran Undang-Undang Pelayaran.

Kategori kedua berkaitan dengan tindak pidana bidang kekayaan negara semisal, illegal fishing, illegal logging, dan pelanggaran UU konservasi sumber daya alam.

Ketiga, soal kejahatan lintas negara. Meliputi pelanggaran cukai, narkotika, dan TPPO. Kasus yang terakhir ini sedang mendapat perhatian khusus untuk diungkap, seiring perintah Presiden Joko Widodo untuk menindak tegas para pelaku perdagangan manusia.

 

Sumber : PID KORPOLAIRUD

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top