Satu Orang Tersangka Kasus Bom Ikan Ditetapkan Polisi, Dua Unit Kapal Motor Jadi Bukti

Al (62) warga Manggar Kabupaten Belitung Timur, ditetapkan tersangka oleh Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung, terkait perkara tindak pidana perikanan.

Ia disangkakan melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak atau bom ikan di perairan Gelasa Kabupaten Bangka Tengah, pada Minggu (25/6/2023) lalu.

Penetapan tersangka dilakukan usai mendapatkan petunjuk pada saat gelar perkara, Selasa (27/6/23) kemarin.

“Berdasarkan pengumpulan alat bukti dan barang bukti lainnya pada saat gelar perkara, ditetapkanlah Al sebagai tersangka,”kata Dir Polairud melalui Kabid Humas Polda Babel, AKBP Jojo Sutarjo, Kamis (29/6/2023).

Dalam pengumpulan alat bukti ini terdiri dari keterangan saksi, surat hasil uji sample dan kaji ulang dari BKIPM serta keterangan ahli dari DKP Babel.

Selain itu, terdapat juga barang bukti yakni 2 unit Kapal Motor (KM), 1 Unit GPS, ikan campuran seberat 800 Kg, 1 unit mesin kompresor beserta 2 buah selang kompresor.

Selanjutnya, 2 set alat pemberat untuk menyelam, 1 buah korek api warna merah dan 1 krak yang berisikan 24 botol kaca kosong.

“Untuk tersangka ini, sementara dijerat dengan Pasal 84 ayat 2, Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan,”lanjutnya.

Sebagai informasi, Tim Hiu Macan Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Babel mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya dua unit Kapal yang diduga membawa ikan hasil tangkapan menggunakan bahan peledak pada Minggu (25/6/2023) pukul 22.30 WIB,

Dari informasi tersebut, Tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua unit kapal di dua lokasi berbeda yakni di Dermaga Kerikil Lontong Pancur Pangkal Balam dan Dermaga PPI Ketapang Pangkal Balam Pangkalpinang.

Setelah diamankan, Tim berhasil menemukan alat bukti seperti satu raga botol, 2 potong gabus sebagai penutup botol, dan 1 buah mesin kompresor yang berada di salah satu kapal.

Selanjutnya Tim Hiu Macan Dit Polairud Polda Babel langsung membawa terduga serta barang bukti ke Mako Dit Polairud Polda Babel untuk diserahkan kepada penyidik guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

SUMBER : BANGKAPOS.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top