Tim Hiu Macan Dit Polairud Polda Bangka Belitung Tangkap Pelaku Pengeboman Ikan, Dua Kapal Diamankan

Aktivitas  pengeboman ikan ternyata masih dilakukan oknum-oknum yang tidak bertangungjawab yang melakukan penangkapan ikan di perairan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Padahal penggunaan bom untuk menangkap ikan saat berbahaya  karena brdampak negatif terhadap keseimbangan ekosistem laut.

Pengunaan  bom ikan juga sangat merugikan masyarakat, terutama masyarakat pesisir yang menggantungkan pemasukan dari sektor kelautan karena biota laut hancur.

Baru-baru ini pihak Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung berhasil menangkap pelaku pengeboman ikan.

Pada Minggu (25/6/2023), sekitar pukul 22.30 WIB, Tim Hiu Macan Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Bangka Belitung mendapatkan, informasi dari masyarakat, terkait adanya dua unit kapal yang diduga membawa ikan hasil tangkapan menggunakan bahan peledak.

Dari informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua unit kapal tersebut di dua lokasi berbeda yakni di Dermaga Kerikil Lontong Pancur Pangkal Balam dan Dermaga PPI Ketapang Pangkal Balam Pangkalpinang.

Setelah diamankan, tim berhasil menemukan alat-alat bukti seperti satu ragak botol, 2 potong gabus sebagai penutup botol, dan 1 buah mesin kompresor yang berada disalah satu kapal.

Selanjutnya Tim Hiu Macan Dit Polairud Polda Bangka Belitung langsung membawa Al (62) pelaku pengeboman ikan serta barang bukti ke Mako Dit Polairud Polda Bangka Belitung untuk diserahkan kepada penyidik guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Al (62) warga Manggar Kabupaten Belitung Timur tersebut ditetapkan tersangka oleh Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung, terkait perkara tindak pidana perikanan.

Ia disangkakan melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak atau bom ikan di perairan Gelasa Kabupaten Bangka Tengah, pada Minggu (25/6/2023) lalu.

Penetapan tersangka dilakukan usai mendapatkan petunjuk pada saat gelar perkara, Selasa (27/6/23) kemarin.

“Berdasarkan pengumpulan alat bukti dan barang bukti lainnya pada saat gelar perkara, ditetapkanlah Al sebagai tersangka,” ungkap  Dir Polairud melalui Kabid Humas Polda Bangka Belitung, AKBP Jojo Sutarjo, Kamis (29/6/2023).

Dalam pengumpulan alat bukti ini, diungkapkan Jojo, terdiri dari keterangan saksi, surat hasil Uji sample dan kaji ulang dari BKIPM serta keterangan ahli dari DKP Bangka Belitung.

Selain itu, terdapat juga barang bukti yakni 2 Unit Kapal Motor (KM), 1 Unit GPS, Ikan Campuran seberat 800 Kg, 1 unit mesin kompresor beserta 2 buah selang kompresor.

Selanjutnya, 2 set alat pemberat untuk menyelam, 1 buah korek api warna merah dan 1 krat yang berisikan 24 botol kaca kosong.

“Untuk tersangka ini, sementara dijerat dengan Pasal 84 ayat 2, Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan,” tegasnya.

 

Sumber: BANGKAPOS.COM  

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top