Anggota Ditpolairud Polda Gorontalo menangkap FM (42) honorer Dinas Kelautan Perikanan (DKP) UPTD TPI Kabupaten Bone Bolango. Dia ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pemalsuan dokumen pembelian BBM bersubsidi. Dirpolairud Polda Gorontalo Kombes Pol Saiful Alam mengatakan, permasalahan BBM bersubsidi ini merupakan hasil pengawasan sejak 2021 sampai dengan 2023. Pihaknya mendapat informasi masyarakat tentang adanya kelangkaan BBM bersubsidi. ”Orang-orang yang seharusnya menerima BBM bersubsidi khususnya para nelayan dalam hal ini solar, justru tidak menerima BBM dengan baik,” ujarnya, Jumat (30/6/2023). Tak sampai di situ, berdasarkan laporan masyarakat pada Mei pihaknya melakukan penyelidikan sampai dengan melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang berhak menerima BBM bersubsidi di sekitar wilayah pantai pesisir Bone Bolango. Dari pengembangan, Ditpolairud Polda Gorontalo menetapkan FM sebagai tersangka dan telah ditahan. Polisi juga menggeledah Kantor UPTD TPI karena yang bersangkutan terindikasi melakukan pemalsuan dokumen penerima BBM bersubsidi. “BBM subsidi ini disalahgunakan dengan modus sudah lama bekerja di kantor tersebut,” katanya. Dari aksi FM tersebut, ada beberapa masyarakat yang mengalami kerugian. Atas perbuatannya, FM dijerat Pasal 263 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Sumber: INews Sulut