Polairud Polres Berau bersama Polairud Polda Kaltim, dan Koramil Batu Putih menggelar patroli bersama, untuk mencegah praktik penangkapan ikan ilegal (illegal fishing), yang sering dikeluhkan nelayan lokal, Kamis (20/7).
Menurut Kasat Polairud Polres Berau AKP Herman, kegiatan ini merupakan agenda rutin. Dari sembilan kapal yang diperiksa selama operasi, tidak ditemukan indikasi pelanggaran. “Semuanya aman. Nelayan mencari ikan dengan cara yang benar. Tidak pakai bom dan sejenisnya yang melanggar aturan,” terang Herman.
Dijelaskan Herman, pemeriksaan ini agar ada rasa aman dan nyaman bagi nelayan di Bumi Batiwakkal yang resah dengan adanya aktivitas illegal fishing yang merusak terumbu karang dan ikut membunuh ikan-ikan kecil. Hal itu merupakan kerugian bagi nelayan lain.
Lebih lanjut, dia menegaskan, tidak ada celah bagi para pelaku illegal fishing, bahkan masyarakat diminta untuk segera melaporkan jika mengetahui ada aktifitas tersebut. Agar hasil nelayan bisa terus melimpah.
Menurut Herman, praktik illegal fishing merupakan ancaman serius bagi keberlangsungan sumber daya alam di sektor perikanan karena dapat merusak populasi ikan dan memengaruhi ekosistem laut. “Membentuk ekosistem laut tentu tidak mudah, jika sudah rusak, ikan akan kabur,” tambahnya.
Berdasarkan UU 45/2009 tentang Perikanan menyebutkan, setiap orang dilarang menangkap ikan dengan cara merusak. Sanksi bagi yang melanggar penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 2 miliar.
“Peran masyarakat dapat dilakukan dengan mengamati atau memantau kegiatan perikanan dan pemanfaatan lingkungan di daerahnya, kemudian melaporkan adanya dugaan kegiatan destructive fishing kepada pengawas perikanan atau aparat penegak hukum,” tutupnya.
Sumber : Samarinda.prokal