Sembilan Kapal Diperiksa Aparat Cegah Adanya Illegal Fishing di Perairan Batu Putih

Aparat gabungan yang terdiri dari Polairud Polres Berau, Polairud Polda Kaltim, dan Koramil Batu Putih menggelar patroli bersama mencegah illegal fishing di Berau, Kamis (20/7).

Kasat Polairud Polres Berau, AKP Herman mengatakan, pemeriksaan ini rutin dilaksanakan guna mencegah maraknya illegal fishing yang dikeluhkan para nelayan lokal. Namun, pada patroli ini, pihaknya tidak menemukan indikasi nelayan menangkap ikan dengan cara yang tidak tepat.

“Ada sembilan kapal yang kami periksa di dua lokasi berbeda, semuanya aman,” katanya.

Lanjut Herman, pemeriksaan ini dilakukan agar ada rasa aman dan nyaman bagi para nelayan di Bumi Batiwakkal, karena resah dengan adanya aktivitas illegal fishing. Sebab merusak terumbu karang dan juga ikut membunuh ikan-ikan kecil. Hal ini merupakan suatu kerugian bagi nelayan lainnya.

“Jadi ini memang kegiatan rutin, mencegah illegal fhising,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, tidak ada celah bagi para pelaku illegal fishing, bahkan masyarakat diminta untuk segera melaporkan jika mengetahui ada aktivitas tersebut.

“Kami juga mengimbau nelayan, silakan mencari rezeki, tapi dengan cara yang baik dan benar,” tuturnya.

Menurut Herman, praktik illegal fishing merupakan ancaman serius bagi keberlangsungan sumber daya alam di sektor perikanan karena dapat merusak populasi ikan dan mempengaruhi ekosistem laut.

“Mengubah ekosistem laut tentu tidak mudah, jika sudah rusak, ikan akan kabur,” ungkapnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Apabila diketahui dan didapatkan cukup bukti terdapat oknum masyarakat yang melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan cara merusak, maka dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

“Peran serta masyarakat dapat dilakukan dengan mengamati atau memantau kegiatan perikanan dan pemanfaatan lingkungan yang ada di daerahnya, kemudian melaporkan adanya dugaan kegiatan destructive fishing kepada Pengawas Perikanan atau aparat penegak hukum,” tutupnya.

 

Sumber: BERAUPOST

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top