Tiga tersangka penyelundupan daging penyu dari Pulau Sumbawa menuju Pulau Bali digagalkan Dit Polairud Polda NTB.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda NTB, Kompol Agus Purwanta mengatakan, ketiganya masing-masing berinisial IGS (31), S (65), dan IGR (45).
“Bermula saat menangkap supir (IGS) yang akan keluar dari pelabuhan Kayangan dari Poto Tano,” katanya kepada wartawan, Selasa, 1 Agustus 2023.
Setelah IGS ditangkap, terungkap dirinya disuruh tersangka IGR membawa 10 boks berisi daging penyu yang sudah dipotong. Satu boks berisi 30 kilogram.
“Pengakuan keduanya, ternyata pemilik barang tersebut adalah S,” ucapnya.
Pengakuan tersangka, penyu tersebut akan dibawa ke Bali dan dijual Rp150 ribu per kilo. “Totalnya Rp45 juta,” sambungnya.
Namun saat ditanya siapa penerima puluhan daging penyu di Bali, dan diperuntukkan untuk apa, Agus mengaku pihaknya masih melakukan pengembangan. Termasuk apakah dikirim ke daerah lain, pihaknya masih mendalami.
Lebih jauh dia mengatakan, daging penyu tersebut sudah dimusnahkan Dit Polairud karena sudah membusuk.
“Kita musnahkan dengan cara kita kubur karena akan rusak atau busuk,” katanya.
Dari tangan para tersangka, kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, satu unit truk beserta suratnya, 10 boks yang masing-masing berisi 30 kilogram daging penyu. Kemudian selembar tiket penyebrangan, satu unit mobil pikap beserta suratnya dan dua unit handphone.
Ketiga tersangka penyuludupan daging penyu ini dijerat dengan pasal 40 ayat (2) dan/atau ayat (4) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf B Undang Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 dan/atau Pasal 88 Hurup A Jo. Pasal 35 ayat (1) Hurup A Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Mereka terancam 8 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Sumber : ntbsatu.com