Masih ingat kapal ‘hantu’ yang ditangkap Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung pada 2020 lalu, ditangkap karena membawa ribuan miras ilegal melintas di perairan Bangka Selatan.
Saat ini, kapal itu telah menjadi aset milik Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda Bangka Belitung.
Setelah dilakukan penyerahan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara Kejaksaan Negeri Pangkalpinang dalam rangka penetapan status penggunaan kepada Kepolisian Daerah Babel.
Dilakukan oleh Kepala Pusat Pemulihan Aset kepada Kapolda Babel Irjen Pol Yan Sultra, di Dermaga Sandar, Dit Polairud Polda Babel Jalan Lintas Timur Desa Air Anyir Merawang Bangka, pada Selasa (15/8/2023) siang.
Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol Yan Sultra mengatakan pada 4 Februari 2020 Direktorat Polairud Polda Babel telah melakukan penangkapan terhadap satu unit kapal cepat, dengan tujuh unit mesin masing-masing 300 PK.
“Kapal membawa barang berupa miras illegal sebanyak ribuan botol berbagai merk, pada saat melintasi di perairan Bangka Selatan dari Batam, dengan tujuan Lampung. Tersangka 10 orang dan putusan PN Pangkalpinang memutuskan Nofianto dan kawan-kawan terbukti bersalah dan menjalani hukuman penjara selama 2 tahun dan ABK kapal selama 1 tahun 8 bulan,” kata Irjen Pol Yan Sultra, di kegiatan penyerahan barang, Selasa (15/8/2023).
Kemudian, merujuk hasil putusan PN Pangkalpinang, dikatakan Kapolda, penyidik Direktorat Polairud Polda Babel bersurat kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk meminta hibah barang bukti kapal dari hasil tindak pidana tersebut.
“Kami telah menerima penyerahan barang milik negara dari barang rampasan negara Kejaksaan Negeri Pangkalpinang berupa satu unit kapal cepat tanpa nama dengan tujuh mesin penggerak ukuran masing-masing 300 PK merk Yamaha senilai Rp 3.259.912.500,” ujarnya.
“Kapal ini bisa kami gunakan dan bermanfaat lihat dari mesin cukup tinggi kapasitasnya untuk beroperasi,” lanjutnya.
Ia menjelaskan, kapal cepat ini akan menambah armada dan membantu tugas Polairud Polda Babel dalam mengamankan perairan Babel.
“Kapal hantu ini menjadi aset Polirud di Babel akan menunjang tugas armada. Dengan tambahan ini, kami berterima kasih dari Kejaksaan Agung untuk kegiatan operasional pengamanan kekuatan karena Babel banyak wilayah perairan,” lanjutnya.
Sementara, Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, S Tagamal mengatakan penyerahan aset merupakan bentuk sinergitas kejaksaan dengan Polri dalam mendukung kerja kepolisian.
“Ini merupakan bentuk sinergitas kejaksan dengan Polri menunjang tugas utama Polri pengamanan dan ketertiban wilayah. Ini dukungan kejaksan ke polri khusus Polda Babel dalan melaksanakan tugas. Agar lebih mwningkat lagi dalam pengamanan wilayah,” kata Tagamal.
Ia menjelaskan selain Babel, ada beberapa daerah lain dilakukan penyerahan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara, dari sejumlah kasus hukum.
“Ada beberapa, banyak dibeberapa daerah Kepulauan Riau, daerah Timur ada beberapa yang kita serahkan kepada Kementerian lembaga maupun TNU/Polri untuk melaksanakan tugasnya,” katanya.
sumber : bangkapos.com
