Seorang pria bernama Poniman didakwa melakukan tindak pidana penyelundupan 12 ekor penyu hijau. Poniman menjalani sidang dakwaan sekaligus pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (26/9/2023). Dia terancam hukuman lima tahun penjara.
“Terdakwa ditangkap tanggal 23 Juli 2023. (Tertangkap atas) patroli Mabes Polri dan Ditpolairud Polda Bali di Pelabuhan Padangbai jam 3 dini hari,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anom Rai.
Dalam agenda sidang tersebut, Poniman didakwa dengan Pasal 40 ayat 2 atau ayat 4 tentang Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA). Tapi, tergantung dari hasil pemeriksaan terdakwa pada agenda sidang berikutnya untuk menentukan apakah memenuhi unsur kesengajaan atau tidak.
“Kalau ayat 4 itu karena kelalaiannya. Ancamannya, satu tahun (penjara). Kalau ayat 2 itu unsur kesengajaan. Ancamannya lima tahun,” kata JPU Anom Rai.
Anom menambahkan tidak ada kerugian yang bersifat ekonomis atas perkara tersebut. Hanya, apa yang telah dilakukan Poniman, telah mengancam eksistensi penyu hijau di alam liar.
Untuk diketahui, penyelundupan penyu hijau tersebut terungkap saat Mabes Polri dan Ditpolairud Polda Bali menggelar patroli di laut tak jauh dari Pelabuhan Padangbai, Juli 2023. Polisi menemukan barang bawaan Poniman berupa 40 kotak berisi ikan dan 8 kotak stereofoam yang saat dibuka ternyata berisi 12 penyu.
Polisi lalu mengamankan berserta barang bukti belasan penyu selundupan tersebut dan memeriksa Poniman. Dari pemeriksaan, Poniman mengaku hanya dititipi barang dari Lombok Tengah oleh Ketut Martha yang merupakan rekan sesama pedagang.
Martha menitipkan penyu hijau saat kendaraan Poniman pecah ban di Lombok Tengah dalam perjalanan menuju Denpasar. Poniman mengaku tidak tahu apabila barang titipan Martha ternyata berisi penyu hijau.
“Saat Poniman mengalami pecah ban, terdakwa meminta bantuan sama si Martha karena sebelumnya sudah kenal. Terdakwa mengenal Ketut Martha karena dahulu katanya sama-sama pedagang buah. Nah setelah dibantu, si Ketut itu nitip delapan buah karton stirofoam yang isinya penyu itu,” tutur Anom.
Jaksa mengungkapkan I Ketut Martha diduga menjadi pemilik belasan penyu hijau tersebut. Sayang, sampai sekarang Martha belum tertangkap.
“Si pemilik (penyu hijau) itu, DPO sekarang,” katanya.
Salah seorang saksi dari Polairud Polda Bali, Yonathan, menuturkan kepada majelis hakim dirinya menemukan 12 ekor penyu hijau berukuran sekitar 50 sentimeter di dalam barang bawaan Poniman. Yonathan mengatakan Poniman tidak dapat menunjukkan surat izin apapun terkait belasan penyu itu.
“Ditemukan 12 penyu hidup. Mau dibawa ke Denpasar. Ukurannya sekitar 50 sentimeter. Ngga ada izinnya. Jenis penyu hijau,” kata Yonathan dalam sidang.
Sumber : detik.com