BANGKA — Penertiban penambangan timah Ilegal di perairan Belo Laut, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat dilakukan Sat Polairud Polres Bangka Barat, pada, Selasa (15/11/2023).
Penertiban dilakukan personel gabungan dari Sat Polairud Polres Bangka Barat, bersama dengan Dit Polairud Polda Bangka Belitung.
Polairud melakukan penindakan hukum terkait aktivitas penambangan timah ilegal di Perairan Belo Laut, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, setelah diingatkan sebelumnya.
Kasat Polairud, Polres Bangka Barat, Iptu Yudi Lasmono, mengungkapkan, personel gabungan melakukan penindakan kepada tiga unit Ponton Isap Produksi (PIP) yang melakukan aktivitas penambangan.
“TI apung yang melakukan aktivitas penambangan timah tanpa dilengkapi dokumen perizinan. Sebelumnya, personel yang terlibat sudah melakukan imbauan baik kepada masyarakat dan para penambang,” kata Yudi Lasmono, Rabu (15/11/2023).
Yudi menjelaskan, polisi telah meminta ke sejumlah penambang, untuk tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal di wilayah Belo Laut dan Pait Jaya, namun tidak diindahkan, sehingga dilakukan penertiban.
Imbauan peringatan, dikatakannya sudah dilakukan sejak Sabtu dan Minggu pekan lalu, kemudian dilakukan penertiban, pada Selasa (14/11/2023).
Ia menambahkan, dari penertiban itu sebanyak tiga Ponton Isap Produksi (PIP) atau TI Apung diamankan, dua unit jenis rajuk tower, satu unit lagi masih berada di TKP karena kandas dan bakal dilakukan penarikan.
“Barang bukti berupa ponton dan pekerja diamankan ke Pos Satuan Polairud Polres Bangka Barat guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Yudi.
Sumber : BANGKAPOS.COM