Ditpolairud Polda Banten bersama petugas gabungan mengeluarkan aturan baru yang wajib dipatuhi setiap pengunjung wisata Pantai Anyer, Kabupaten Serang selama libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Aturan baru tersebut yakni pembatasan aktivitas para wisatawan Pantai Anyer. Pengunjung dilarang melakukan aktivitas berenang di area pantai melebihi jarak sekitar 15-20 meter dari bibir pantai.
Wadir Polairud Polda Banten, AKBP Hariyatmoko meminta kepada para wisatwan agar berhenti melakukan aktivitas berenang di pantai sampai dengan pukul 17.00 WIB.
“Untuk berenang sebaiknya dilaksanakan dari jam 08.00 pagi sampai jam 16.00 sore, ada space waktu satu jam untuk masyarakat menyiapkan diri, dari fase berenang,” ujarnya usai memimpin apel PAM Wilayah Perairan Polda Banten di Pantai Bandulu, Anyer, Kamis (28/12/2023).
Pada saat melakukan operasi pengamanan, petugas gabungan akan mengingatkan para pengunjung untuk menjauh dari pantai menjelang pukul 17.00 sore.
Kemudian para wisatawan diminta untuk meninggalkan area pantai dan pulang ke rumahnya masing-masing.
Upaya itu dilakukan guna mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
“Kita harapkan pelaksanaan kegiatan wisata pantai tahun 2023 ini tidak ada masyarakat yang celaka, cedera, ataupun tenggelam,” ungkapnya.
Hari menyampaikan bahwa pihaknya mempersilahkan para wisatawan untuk menikmati wisata pantai.
Namun masyarakat harus mematuhi larangan atau batasan berenang yang sudah ditentukan.
“Silakan menikmati, tapi dengan tetap waspada jangan terlena karena bahaya ombak perubahan cuaca sewaktu-waktu dapat terjadi,” katanya
Demi menjaga keamanan dan keselamatan bagi para wisatawan di kawasan pantai.
Ditpolairud Polda Banten bersama tim gabungan juga akan memantau langsung aktivitas pengunjung selama libur Nataru
Heri menyebut, selain telah melakukan kesiapan personel, pihaknya juga menyiagakan dua unit kapal patroli daan juga satu unit kapal cepat jenis RIB.
Nantinya, kapal-kapal tersebut akan berkeliling di area pantai untuk memantau keamanan bagi para wisatawan.
“Untuk jumlah personil yang disiagakan lebih kurang 250 personil, gabungan dari TNI Polri dan Basarnas serta potensi-potensi keselamatan yang ada di masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor SAR Banten, Adil Triyatno menambahkan pembatasan jarak berenang bagi wisatawan ini dilakukan karena kontur pantai di wilayah Anyer tidak rata.
“Untuk pembataan memang tadi kurang lebih 20 meter dari bibir pantai, karena kontur pantai di sepanjang Anyar itu tidak sama,” ungkapnya.
Pembatasan itu kata dia, dilakukan guna mengantisipasi kejadian-kejadian yang tidak diinginkan.
“Kita Basarnas dengan Polairud dan TNI AL kemudian BPBD kita bersinergi di sini, memang pembatasan itu udah kita tentukan bersama seluruh stakeholder terkait,” tandasnya.
repost from : banten.tribunnews.