Nelayan pelaku bom ikan ditangkap tim gabugan Kapal Polisi Sanjaya-7017 bersama Subdit Gakkum Unit 1 Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri di perairan pandeglang Banten, Sabtu (6/1/2024).
Komandan Kapal Polisi Sanjaya -7017 Kompol Capt. Sherly Anggraini S.ST., M. Han., M. Mar. mengatakan, penangkapan berawal saat, KP. Sanjaya – 7017 mendapatkan Laporan Informasi dari Subdit Gakkum Unit 1 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri tentang dugaan Tindak Pidana Bahan Peledak yang terjadi di wilayah hukum Polda Banten.
“Berdasarkan LI tersebut Tim gabungan KP. Sanjaya – 7017 bersama-sama dengan Subdit Gakkum Unit 1 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri melakukan penyelidikan di wilayah Sekitar Desa Kertajaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang- Banten. Kemudian sekitar posisi 06°39’56”S 105°34’18”T tim memberhentikan dan memeriksa satu buah Kapal KM. Dedi Jaya 9. Setelah dilakukan Pemeriksaan pada kapal tersebut tim kami menemukan 1 (satu) buah botol bahan peledak beserta 5 (lima) Detonator yang siap digunakan untuk melakukan aktifitas penangkapan ikan. Selain itu, kapal tersebut juga berlayar tanpa dilengkapi dengan Dokumen kapal”, ujarnya…
“Dari pemeriksaan tersebut kita mengamankan barang bukti berupa satu Kapal KM. DEDI JAYA 9 Jenis kapal Penangkap Ikan dengan GT. 25, 5 (lima) buah Detonator, 2 Botol kaca bekas
Kosong, 1 botol kaca terisi bahan peledak, 8 Buah tutup botol bahan karet, 1 Unit Hand Phone merk OPPO dan 1 buah kantong plastik warna merah. Tim juga mengamankan terduga pelaku berinisial U(29) warga Desa Kertajaya Kecamatan, Sumur Kabupaten, Pandeglang- Banten bersama 5 orang ABK nya”, Jelas Sherly
“Kemudian tim melaksanakan pengawalan terhadap kapal, terlapor dan barang bukti ke Satpolairud Res Pandeglang untuk diamankan. Setelah sampai di Satpolairud Res Pandeglang kemudian Kapal tersebut akan dititipkan di dermaga Satpolairud Res Pandeglang dan Selanjutnya Terduga Pelaku dan Barang bukti dibawa ke KP. Sanjaya-7017 untuk pemeriksaan lebih lanjut”, lanjutnya..
Dari perbuatanya tersebut pelaku diduga melanggar Undang-undang Darurat
Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam, Senjata Api dan Bahan Peledak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) Dan Atau pasal 84 Undangundang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Juncto Pasal 53 KUHPidana”, pungkasnya…
Terpisah, Kasubdit Patroliair Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Dadan, S.H., M.H. mengapresiasi kinerja para anggotanya dilapangan.
“Terimakasih atas kinerjanya telah menyelamatkan lingkungan laut dari bom ikan dan meminta agar menindak tegas para pelaku bom ikan, pukat harimau dan alat tangkap lainnya yang dilarang , lakukan patroli rutin dan berikan himbauan kepada nelayan tentang bahaya bom ikan” Ujarnya…