Masih jadi kawasan yang rawan dengan tingkat peredaran narkoba cukup tinggi di Samarinda, kawasan Selili, Kecamatan Samarinda Ilir, langsung termonitor tim dari Mabes Polri, dalam hal ini Ditpolair Korps Polairud Baharkam.
Personel Kapal Polisi Kakatua-5012 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri yang memantau kawasan tersebut menemukan loket pengedar narkoba. Bahkan berhasil menangkap pengedar, yakni Erwandi (32), tepatnya di kawasan Jembatan Achmad Amins (eks Jembatan Mahkota II), beberapa waktu lalu.
Komandan KP Kakatua-5012 Kompol Rusman mengatakan, penangkapan berawal informasi warga terkait transaksi narkoba di pesisir Sungai Mahakam.
“Jadi begitu kami pantau, kemudian ditelusuri, mendapati yang bersangkutan dengan gerak-gerik yang mencurigakan.
“Dari hasil pemeriksaan tim mengamankan 22 paket dalam plastik bening di dalam kotak sabu-sabu dengan berat 4,26 gram. Termasuk handphone dan uang Rp 10.985.000 sebagai barang bukti” jelasnya.
“Dari perbuatannya, pelaku melanggar undang-undang tentang narkotika,” imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kasubdit Patroliair Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Dadan mengapresiasi kinerja anggotanya.
“Tingkatkan selalu patroli agar mewujudkan kamtibmas di wilayah penugasan. Komunikasi dengan masyarakat untuk memerangi peredaran narkoba,” tegasnya.
Sementara itu, Dyah Setiyani (38) dan Hairin Anwar alias Ilin (36) diringkus bersamaan di pinggir Jalan Kapten Soedjono, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, beberapa waktu lalu.
Keduanya sedang berboncengan mengendarai Honda Beat KT 3505 BAA hitam. Mereka memang sudah menjadi target Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda.
Di tempat kejadian perkara (TKP), keduanya diringkus petugas bersama barang bukti (BB) awal yakni 50 butir ekstasi berkelir merah muda, dalam plastik klip yang terbungkus selembar tisu dan dilapisi kantung kresek hitam, dari genggaman Anwar.
Dari pemeriksaan, barang haram tersebut diperoleh dari Dyah.
“Sempat dia buang ke tanah saat kami sergap, dan ngakunya barang itu dari temannya,” ungkap Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo saat dikonfirmasi kemarin (7/1).
Berdasarkan pengakuan Dyah, barang haram lainnya masih ada di rumah Anwar yang disimpan di dalam kamar. Setelah ke kediaman Anwar, tak jauh dari TKP keduanya dibekuk, petugas mendapati dua dus yang di dalamnya ditemukan enam plastik klip berisi ekstasi sebanyak 506 butir dalam kemasan makanan ringan.
“Kami temukan di tumpukan amplang, dan dus kedua kami temukan lagi enam plastik klip berisi 479 butir ekstasi,” sebutnya.
Ditanya soal hubungan antara kedua pelaku, perwira berpangkat melati satu itu menyebut, mereka hanya berteman.
“Dulu si perempuan jualan bawang (merah) di Samarinda, dan tinggal di indekos si pria di Samarinda Seberang. Awal ketemunya ya dari situ. Barang haram itu (ekstasi) dibawa tersangka perempuan dari Jawa. Ke mana-mana mereka keliling berdua. Mereka pemain baru masih mencari pasaran dulu, per butir dijual Rp 300 ribu,” bebernya.
Dyah menyelundupkan barang haram tersebut melalui jalur laut.
“Dia naik kapal ke sini (Samarinda), makanya tidak terdeteksi. Dan saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terkait dengan pemilik barang di luar Kalimantan,” pungkasnya.
repost from : radartarakan.jawapos.com