Jumat (12/01/2024), Tim KP. Tekukur-5010 berhasil mengungkap KM. Berkat Alfian 01 melakukan penambangan pasir sungai di wilayah Sungai Barito tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Perairan Tabatan, Kec. Kuripan, Kab. Barito Kuala, Kalimantan Selatan pada posisi koordinat 2°. 34’. 933” S – 114°. 48’. 306” E.
Kompol Suryo Pandowo, S.ST., Pel. sekaku komandan KP. Tekukur-5010 menerangkan “Penangkapan bermula saat ABK KP. Tekukur-5010 melaksanakan giat Lidik dengan melakukan pemeriksaan terhadap sebuah kapal motor dengan nama KM. Berkat Alfian 01, GT. 113, jumlah ABK 3 orang, muatan pasir sungai ± 60 (enam puluh) meter kubik.”
“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh ABK KP. Tekukur-5010, diketahui bahwa KM. Berkat Alfian 01 telah melakukan kegiatan penambangan pasir di wilayah perairan sungai Barito tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP)”, ujar Kompol Surya.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut komandan KP. Tekukur-5010 menjelaskan “kami telah mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Kapal Motor Berkat Alfian 01, pasir sungai ± 60 meter kubik, 1 (satu) set mesin sedot pasir dan 1 (satu) bundel dokumen”.
Selanjutnya ABK KP. Tekukur-5010 melakukan pengawalan terhadap KM. Berkat Alfian 01 untuk dibawa ke KP. Tekukur – 5010 di dermaga Banjar Raya untuk diserahterimakan kepada Subdit Gakkum Ditpolair Polda Kalsel untuk penyidikan lebih lanjut.
Dengan kasus tersebut Nakhoda kapal KM. Berkat Alfian 01 terduga pelaku terjerat Pasal 158 Jo. Pasal 35 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam kesempatan yang lain Kasubdit Patroliair Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Dadan, S.H., M.H. sangat mengapresiasi kinerja para anggotanya dilapangan, “Terimakasih atas kinerja seluruh personil yang telah menegakkan hukum dan menangkap pelaku penambangan ilegal, yang kerap kali terjadi di Perairan Tabatan, Kec. Kuripan, Kab. Barito Kuala, Kalimantan Selatan” ujarnya…
Sumber: PID KORPOLAIRUD BAHARKAM POLRI