Jumat (12/01/2024), Tim KP. Bangau – 5006 berhasil menangkap KM. Aprillyani dan KM. Badak Laut 02 yang diduga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Wilayah Perairan Tabatan, Kec. Kuripan, Kab. Barito Kuala, Kalimantan Selatan.
Kompol Ekanto Yuni Eddy, S.ST., M.Mar. selaku komandan KP. Bangau – 5006 menerangkan “Penangkapan bermula saat ABK KP. Bangau-5006 melaksanakan giat Lidik dengan melakukan pemeriksaan terhadap sebuah kapal motor dengan nama KM. Aprillyani, GT. 136 yang memiliki ABK 4 orang dan muatan pasir sungai ± 150 (seratus lima puluh) meter kubik.”
“Tidak jauh dari lokasi tersebut ABK KP. Bangau-5006 melihat KM. Badak Laut 02 yang tengah melakukan penambangan pasir dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap KM. Badak Laut 02 sekaligus,” ujar Kompol Ekanto
“Dari hasil pemeriksaan KM. Aprillyani dan KM. Badak Laut 02 diduga telah melakukan kegiatan penambangan pasir di wilayah perairan sungai Barito tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan barang bukti 1 (satu) unit Kapal motor Aprilliyani, 1 (satu) set mesin sedot pasir, 1 (satu) dokumen Pasir Sungai ± 150 meter kubik dan 1 (satu) unit Kapal motor Badak Laut 02, 1 (satu) set mesin sedot pasir, 1 (satu) dokumen Pasir Sungai ± 20 meter kubik,”ujar Kompol Ekanto.
Selanjutnya ABK KP. Bangau-5006 melakukan pengawalan terhadap KM. Aprillyani dan KM. Badak Laut 02 untuk dibawa ke KP. Bangau – 5006 di dermaga Banjar Raya untuk diserahterimakan kepada Subdit Gakkum Ditpolair Polda Kalsel untuk penyidikan lebih lanjut.
Dengan kasus tersebut Nakhoda kapal KM. Aprillyani dan Nahkoda KM. Badak Laut 02 terduga pelaku terjerat Pasal 158 Jo. Pasal 35 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam kesempatan yang lain Kasubdit Patroliair Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Dadan, S.H., M.H. juga mengapresiasi kinerja para anggotanya,
“Terimakasih atas kinerja seluruh personil yang telah berupaya menegakkan hukum di wilayah perairan Indonesia dengan menangkap pelaku penambangan ilegal”