NUNUKAN – Satu kontainer berisikan ratusan dus rokok di Pelabuhan Peti Kemas Tunon Taka Nunukan dibongkar dan diamankan oleh Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri.
Dari pantauan media ini di lokasi pembongkaran, tampak personel kepolisian dari Baharkam Polri bersama sejumlah buruh pelabuhan menurunkan beberapa dus berukuran 52X38x35 cm dari dalam kontainer.
Dus berwarna cokelat itu berisikan 20 slop rokok merek Arrow diamankan polisi.
Kakorpolairud Baharkam Polri, Irjen Pol Mohammad Yassin Kosasih melalui Komandan Kapal Pelikan-5008 Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kompol Rieska Ardi Wibowo mengatakan tim dari subdit Intelair dan Subdit Gakkum Baharkam Polri berhasil mengungkap adanya upaya penyelundupan rokok merek Arrow melalui salah satu kontainer di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, didapati kontainer ini berisikan rokok merk ARROW sebanyak 268 dus yang berisikan 214.400 bungkus rokok dengan pita cukai palsu atau tidak sesuai peruntukannya,” ujar Rieska kepada pusaranmedia.com, Rabu (24/1/2024).
Rieska mengatakan penyeludupan rokok Arrow tanpa cukai ini telah melanggar pasal 55 huruf a dan b UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan UU No 11 Tahun 1995 tentang cukai atau pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
“Kita masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk kronologis lengkapnya akan kita informasikan lagi. Ini informasi awal saja dulu buat teman-teman media yah. Selanjutnya kita akan koordinasikan temuan kami ini ke pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Nunukan,” pungkasnya.