Muaro Jambi – Tim Gakkum Ditpolairud Polda Jambi menggerebek basecamp narkoba di bantaran Sungai Batanghari, Desa Kemingking, Kabupaten Muaro Jambi. Enam orang beserta barang bukti sabu diamankan polisi.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi AKBP Wahyu mengatakan pengungkapan itu berawal dari informasi adanya pengiriman sabu melewati Pelabuhan penyeberangan Pelayangan Desa Kemingking, Muaro Jambi, pada Minggu (4/2/2024), sekira pukul 21.16 WIB.
“Ada 6 orang yang kami amankan dari dua lokasi pengungkapan karena ini kami lakukan pengembangan,” kata AKBP Wahyu, Selasa (7/2/2024).
Setelah menerima adanya informasi pengantaran narkoba, kata Wahyu, pihaknya memburu pelaku. Mereka berhasil mengamankan BI (42) di pelabuhan penyeberangan Desa Kemingking.
“Pada saat yang bersangkutan menyeberang kami amankan pelaku BI ini, ada sabu 7 paket besar dan 11 paket kecil,” tambahnya.
Wahyu menerangkan usai menangkap BI, tim Gakkum Polairud kembali melakukan pengembangan di malam yang sama. Tak jauh dari lokasi penyeberangan, polisi menemukan basecamp narkoba.
Di dalam basecamp itu, polisi mengamankan 5 orang yang sedang menggunakan sabu dengan alat isap jenis bong. Kelimanya berinisial S (30), DK (22), AL (28), dan WS (28).
“Masih di wilayah Kemingking juga kami mendapatkan tempat untuk menggunakan narkotika sabu. Ada 5 orang yang kami amankan termasuk alat isap, ada timbangan juga,” ujarnya.
Di basecamp itu, polisi juga mengamankan barang 7 paket kecil dan 2 paket besar sabu, sejumlah pirex, korek api modifikasi, dan bong.
“Untuk jumlah total barang bukti sabu hampir 11 gram untuk berat kotor,” jelasnya.
Saat ini, 6 orang pelaku sudah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Jambi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, satu orang pengedar berinisial BI, akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Undang Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sementara 5 orang lainnya dikenakan Pasal 127 ayat 1a UU Narkotika.
Sumber : detiksumbagsel