Sukamara – 15 Februari 2024 Petugas dari Satuan Polisi Air dan Udara (Polairud) Sukamara melakukan sambang door to door ke pemukiman warga untuk memberikan pemahaman dan peringatan terkait bahaya menyetrum ikan di perairan sekitar Sukamara. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Polairud untuk mengedukasi masyarakat tentang keberlanjutan sumber daya alam dan mencegah tindakan illegal yang dapat merugikan ekosistem perairan.
Dalam pertemuan yang bersifat dialogis, petugas Polairud memberikan informasi kepada warga tentang dampak negatif dari metode penangkapan ikan menggunakan setrum, baik bagi keberlanjutan ekosistem maupun hukuman yang dapat diterima oleh pelaku. AKP SAPRIL, S.E, Kepala Satuan Polairud Sukamara, menyampaikan, “Menyetrum ikan bukan hanya merugikan bagi lingkungan, tapi juga melanggar hukum. Setiap pelanggaran dapat berakibat pada pidana dan denda yang serius.”
AKP SAPRIL, S.E juga menjelaskan bahwa penggunaan setrum dapat merusak terumbu karang, merugikan biota laut yang tidak menjadi target penangkapan, dan mengancam kelangsungan hidup sumber daya ikan. “Kita harus bersama-sama menjaga ekosistem perairan kita. Menggunakan setrum tidak hanya merusak lingkungan, tapi juga dapat merugikan mata pencaharian nelayan yang menggunakan metode penangkapan yang berkelanjutan,” ujarnya.
Selama pertemuan, petugas Polairud memberikan pemahaman kepada warga tentang metode penangkapan ikan yang ramah lingkungan dan legal. Mereka juga mengajak masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya praktik menyetrum ikan atau tindakan ilegal lainnya di sekitar wilayah mereka.
“Kami ingin bekerja sama dengan masyarakat untuk menjaga keberlanjutan sumber daya alam. Laporkan jika menemukan praktik yang merugikan lingkungan, dan kita akan berupaya untuk menindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” tambah AKP SAPRIL, S.E.
Upaya Polairud Sukamara dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga sumber daya alam dan larangan menyetrum ikan diharapkan dapat menciptakan kesadaran kolektif dan mencegah tindakan merugikan terhadap lingkungan perairan.
Sumber : tewenews