KUPANG,NTT – Aparat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT), membekuk sejumlah nelayan asal Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Direktur Polairud Polda NTT, Komisaris Besar Polisi Irwan Deffi Nasution, mengatakan, para nelayan yang dibekuk itu dibawa untuk diperiksa. “Mereka kita tangkap pada Senin, 26 Februari 2024,” kata Irwan Kamis (29/2/2024).
Irwan menuturkan, penangkapan itu bermula ketika personel KP P Padar XXII 3018 melaksanakan giat patroli rutin di perairan Pulau Komodo atau tepat di Perairan Pulau Tala pada Koordinat 08° 47′ 353″ LS -119° 24′ 360. Saat itu, anggotanya melihat sebuah kapal motor tanpa nama berwarna biru sedang melintas di perairan Langkoe. Ketika anggotanya merapat dan hendak memeriksa kapal tersebut, para nelayan itu memilih kabur dengan cara menambah kecepatan kapal. Personel Polairud lalu mengejar para pelaku. Dalam proses pengejaran, para nelayan tersebut membuang barang bukti ke laut dengan posisi 08°49’406″ LS-119°19’055″ BT. “Anggota kita sempat berhenti untuk mengambil sebagian barang bukti yang jatuh,” kata Irwan. Selanjutnya, anggotanya melanjutkan pengejaran, tepat pada posisi 08°53’267″ LS-119°16’338″ BT kapal tanpa nama tersebut berhasil didekati.
Salah satu personel Polairud melompat di atas kapal motor dan mengambil alih kemudi. Para pelaku lalu diamankan bersama barang bukti. Nelayan Nusa Tenggara Barat (NTB) yang ditangkap tersebut yakni Ahmad (nakhoda), Jakariah, Erman, Egi Saputra, Yadin, Faisal Maulana dan ZZZ (13). “Saat ini, mereka masih diperiksa secara intensif,” ujar dia.
Sumber : regional.kompas.com