Sukamara – Anggota Satuan Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polres Sukamara yang bertugas secara aktif memberikan peringatan kepada warga Sukamara terkait bahaya pungutan liar (pungli). Himbauan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan konsekuensi hukum dan dampak negatif yang dapat diakibatkan oleh praktek pungli.
Dalam penyampaian himbauan, anggota Sat Polairud menjelaskan bahwa penerimaan atau pemberian pungli dapat dianggap sebagai tindakan ilegal dan melanggar hukum. Praktik ini tidak hanya merugikan individu yang terlibat, tetapi juga dapat merusak integritas dan tata kelola pelayanan publik.
“Kami ingin mengingatkan warga Sukamara bahwa penerimaan dan pemberian pungli adalah tindakan yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Praktik ini merugikan masyarakat dan merusak tatanan sosial, sehingga perlu dihindari,” ujar seorang anggota Sat Polairud.
Selain itu, anggota Sat Polairud Polres Sukamara juga memberikan informasi mengenai cara melaporkan kasus pungli ke pihak berwenang dan mendorong masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik ini. Himbauan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi.
“Kami mengajak warga untuk bersama-sama menolak praktik pungli dan melaporkan setiap kasus yang mereka temui. Dengan berperan aktif dalam mencegah dan melawan pungli, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih adil dan bersih dari tindakan korupsi,” tambah anggota Sat Polairud. Upaya Sat Polairud Polres Sukamara dalam memberikan himbauan ini adalah bagian dari tindakan preventif untuk mencegah praktek pungli dan melibatkan masyarakat dalam menjaga integritas dan moralitas di lingkungan sekitarnya.
Sumber : AnalisNews