
Korpolairud melakukan tindakan tegas berupa Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH) anggotanya yang berperilaku menyimpang dan melanggar Kode Etik Profesi Polri
Korpolairud melakukan tindakan tegas berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) anggotanya yang berperilaku menyimpang dan melanggar Kode Etik Profesi Polri. Korpolairud Baharkam Polri menegaskan komitmennya dalam menindak dengan tegas anggotanya yang melanggar aturan dan etika sebagai anggota kepolisian. Pada sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP)yang diketuai Kasubdit Patroli air Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol….