Korpolairud melakukan tindakan tegas berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) anggotanya yang berperilaku menyimpang dan melanggar Kode Etik Profesi Polri.
Korpolairud Baharkam Polri menegaskan komitmennya dalam menindak dengan tegas anggotanya yang melanggar aturan dan etika sebagai anggota kepolisian. Pada sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP)yang diketuai Kasubdit Patroli air Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol. Dadan, SH, MH. pada hari Rabu, tanggal 8 Mei 2024, Bripka (HM) dari satker Denma Korpolairud Baharkam Polri dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana penggelapan mobil roda empat merek Wuling dan meninggalkan tugasnya tanpa keterangan yang sah selama 37 hari kerja berturut-turut.
Meski tidak hadir dalam persidangan ( in absentia) , tindakan pelanggar dinilai dinyatakan sebagai perbuatan yang tercela oleh Komisi. Sebagai konsekuensinya, Bripka (HM) diberikan sangsi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas kepolisian, karena terbukti melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a PPRI Nomor 1 Tahun 2003 dan Pasal 8 huruf C angka (1) Perpol Nomor 7 Tahun 2002. Putusan ini ditetapkan dalam sidang KKEP dengan nomor putusan PUT/50/V/2024. Langkah ini menunjukkan komitmen Korpolairud Baharkam Polri dalam menjaga disiplin dan profesionalisme anggotanya demi mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas.
Sumber : PID KORPOLAIRUD BAHARKAM POLRI