Kejadian bermula “Pada hari Rabu, tanggal 15 Mei 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, Tim KP. Antareja – 7007 melakukan operasi di Jalan Merpati, Gang Ikhlas, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Sumatera Utara, untuk menindak dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu” ujar Kompol Capt. Hodge Daniel A. SST. MM. M. Mar.
“Operasi tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa terhadap warga yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika” lanjutnya.
Hasilnya Tim KP. Antareja – 7007 meringkus seorang pria bernama Muhammad Yusuf Sinaga (45 tahun) yang diduga terlibat. Tim berhasil menemukan sabu-sabu yang disembunyikan di dalam kamar terduga pelaku, tersimpan di balik kasur dan dibungkus dalam kotak rokok merek Dji Sam Soe Hitam.
Dari hasil pemeriksaan, Muhammad Yusuf Sinaga beserta barang bukti dibawa ke KP. Antareja-7007 untuk proses lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk sabu-sabu sekitar ±10 gram, sebuah HP Samsung, uang tunai Rp. 370.000, serta berbagai barang lainnya seperti alat hisap, korek api, dan buku catatan jual-beli.
“Terduga pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”,pungkasnya.
Di tempat lain, Kombes Pol. Dadan SH. MH. memberikan apresiasi kepada timnya atas tindakan tegas dalam menangani kasus narkoba yang merugikan masa depan bangsa
Sumber : PID KORPOLAIRUD BAHARKAM POLRI