Direktur Polairud Polda Sulawesi Barat, Kombes Pol. Deny Pudjianto,S.ik.MH, menggelar pers Release Pidana Perikanan dan Pidana penggunaan Bahan Peledak dengan mengamankan 3 orang Pelaku dengan inisial B (41 tahun), AH (46 tahun), dan DT (40 tahun), masing-masing berasal dari Balikpapan Kalimantan Barat, serta Togong Sagu Bang kurung.
Pada hari Senin, 13 Mei 2024, Tim Patroli perairan Dit Polairud Polda Sulawesi Barat berjumlah 5 personil berhasil mengamankan sebuah perahu kayu yang diduga mengangkut bahan-bahan untuk pembuatan bom ikan yang diduga akan digunakan untuk mencari ikan di perairan Mamuju Barang bukti yang disita termasuk 34 botol bir, 40 botol aqua, bahan peledak, dan 46 detonator.
Kapolda Sulbar, Irjen.Pol Drs.Adang Ginanjar, menyatakan bahwa harus dilakukan tindakan tegas terhadap pelaku pengeboman ikan ini, dan mengharapkan masyarakat nelayan di wilayah pesisir, hendaknya dapat menjaga kelestarian ekosistem perairannya. Adang juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama ikut memerangi para pelaku pemboman dengan cara berani menghalau & melaporkan bila ada oknum masyarakat yg diduga keras akan melakukan pemboman ikan.
Dalam pers release tersebut 3 orang diduga pelaku Pengebkman ikan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 1 ayat 1 UU darurat no.12 th 1951 sub psl 84 ayat 1
UU no.31,th 2004 ttg Perikanan dengan ancaman hukuman penjara setinggi2nya 20 th penjara.
Pers Release ini juga dihadiri oleh Danrem Mamuju, Dan Lanal Namuju, Kadis Perikanan, Kadis Lingkungan Hidup Pemda Sulbar, serta pejabat terkait lainnya.
Sumber : PID KORPOLAIRUD BAHARKAM POLRI