Terumbu karang di perairan NTB dalam keadaan berbahaya.
Ini karena maraknya aksi pengemboman ikan.
“Selama Januari sampai Mei 2024 Direktorat Polairud Polda NTB dan satpolair polres jajaran telah berhasil menangkap pelaku yang masih melakukan aksinya di wilayah perairan NTB,” jelas Dirpolairud Polda NTB Kombespol Andree Ghama Putra, Rabu (22/5) lalu.
Ada sembilan laporan polisi tentang kasus pengeboman ikan yang diterima Ditpolairud Polda NTB.
Berdasarkan laporan ini, mereka berhasil menangkap 23 pelaku. Petugas juga menyita 251 buah detonator. Sebanyak 198 di antaranya telah dimusnahkan oleh Satbrimob Polda NTB.
Andree menyampaikan, penindakan terhadap aksi pengeboman ikan dilakukan di beberapa lokasi.
Di antaranya Perairan Teluk Saleh, Sumbawa; Perairan Teluk Rano Sape, Bima; dan Perairan Teluk Seriwe, Lombok Timur.
Khusus di Perairan Teluk Rano Bima, pengungkapan berawal dari informasi yang didapatkan bahwa di perairan tersebut sedang marak terjadi pengboman ikan.
Mendapati informasi tersebut, Dirpolairud Polda NTB memerintahkan tim melakukan penyelidikan dan penindakan.
Pada hari Kamis (16/5) sekitar pukul 02.00 Wita, tim mendapati dua unit perahu motor yang sedang berlindung.
Orang-orang di atas perahu ini diduga menyiapkan peralatan yang akan digunakan untuk melakukan pengeboman.
“Tim langsung melakukan penggeledahan terhadap dua unit perahu motor tersebut,” jelasnya.
Penggeledahan yang dilakukan terhadap perahu motor bernama Kase Ase dengan tiga ABK berinisial TF sebagai nakhoda, GN, dan MS sebagai awak perahu.
Di dalam perahu tersebut didapati bahan peledak berupa sembilan botol berisi pupuk yang telah diolah dan siap pakai, 10 buah detonator, empat buah sumbu berisi serbuk korek api, dan peralatan selam.
“Metode pengeboman dengan cara melempar botol dan menyebabkan terjadinya ledakan untuk menangkap ikan. Cara ini sangat berbahaya karena bisa merusak terumbu karang,” paparnya.
Selama Januari hingga Mei, ada delapan perahu yang ditangkap. Petugas menyita delapan unit kompresor, 20 kacamata selam, pupuk cantik (pupuk kalsium ammonium nitrate), dan beberapa perlengkapan lainnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 85 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan NTB Hikmah Aslinasari membeberkan, kerusakan akibat bom ikan berdampak jangka panjang.
Rusaknya terumbu karang secara otomatis akan merusak tempat tinggal dan berkembang biak ikan.
“Dari sisi kesehatan, ikan hasil tangkapan menggunakan bom juga kurang bagus karena ada zat yang tidak baik bagi tubuh tercemar ke ikan,” paparnya.
Dikatakan, Dinas Kelautan dan Perikanan NTB sudah membuat satgas pengawas dan penanggulangan penangkapan ikan dengan cara merusak. Satgas ini dibentuk berdasarkan peraturan gubernur.
“Kalau ini dibiarkan, ini akan merusak terumbu karang yang berdampak pada punahnya sumber daya ikan. Jadinya ikan tidak bisa dinikmati anak cucu kita,” jelasnya.
Sumber : Lombok Post